REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersamapengelola jalan tolmeningkatkan pengawasan di pintu masuk tol sebagai antisipasi terulangnya kejadian rombongan pemotor yang masuk ke Jalan Tol Kelapa Gading-Pulogebang.
Pengawasan juga ditingkatkan untuk mencegah maraknya pemotor salah jalan kemudian masuk ke jalan tol. "Anggota saya perintahkan untuk meningkatkan pengamanan, khususnya untuk akses masuk tol yang akses itu tidak ada transaksi," kata Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Kompol Sutikno di Jakarta, Ahad (6/3/2022).
"Jadi setiap malam anggota saya bersama pengelola (jalan tol) melaksanakan pengamanan apabila ada kendaraan motor yang mau masuk tol tentunya kita larang," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Subdirekorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam menjelaskan, ada dua jenis sistem jalan tol yang diterapkan di Jakarta, yakni terbuka dan tertutup.
"Sistem tol ada yang tertutup dan terbuka, kalau tertutup kendaraan masuk ambil karcis nanti bayar di gerbang tol akhir. Kalau yang terbuka bisa masuk dulu bayar di akhir atau masuk langsung bayar, keluar langsung otomatis keluar," ujar Jamal.
Hasil penyidikan Ditlantas Polda Metro Jaya di Jalan Tol Kelapa Gading-Pulogebang juga menemukan bahwa tol tersebut menggunakan sistem terbuka. "Hasil survei kita di lokasi tidak ada pintu(gate) tol, jadi jalan menghubungkan untuk ke tol belum ada, belum dilengkapi oleh 'gate' atau gerbang tol. Mungkin ke depan jadi bahan pertimbangan," kata dia.
Rombongan pengendara supermoto diketahui melintasi Tol Kelapa Gading-Pulo Gebang pada Sabtu (26/2/2022) sekitar pukul 03.00 WIB. Kejadian tersebut pun menjadi viral di media sosial Instagram.
Terkait hal itu, penyidik Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan dan menilang 21 unit sepeda motor jenis supermoto yang terlibat kejadian tersebut.
Jamal menjelaskan, pasal yang dikenakan kepada para pengendara supermoto tersebut yakni Pasal 287 Ayat 1 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 dengan pidana maksimal kurungan 2 bulan dan atau denda maksimal Rp 500 ribu.