Jumat 04 Mar 2022 14:57 WIB

JK: Memperpanjang Pemilu Melanggar Konstitusi

JK berpendapat untuk memilih, sebaiknya taat pada konstitusi saja.

 Mantan Wakil Presiden RI ke-10 dan 12, HM Jusuf Kalla
Foto: tim media JK
Mantan Wakil Presiden RI ke-10 dan 12, HM Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Mantan Wakil Presiden RI ke-10 dan 12, Jusuf Kalla (JK) mengingatkan untuk berhati-hati terhadap wacana penundaan Pemilihan Umum 2024. JK menegaskan, jika memperpanjang Pemilu dari jadwal yang telah ditetapkan adalah melanggar konstitusi.

“Memperpanjang itu tidak sesuai dengan konstitusi,” tegas JK usai menghadiri Mubes IKA Universitas Hasanuddin (Unhas) di Hotel Four Point Makassar, Jumat (4/3/2022). “Kecuali kalau konstitusinya diubah,” imbuh JK.

Baca Juga

Lebih jauh JK berpendapat, jika bangsa Indonesia memiliki sejarah panjang tentang konflik. Sehingga JK berpendapat untuk memilih taat pada konstitusi saja. “Kita terlalu punya konflik. Kita taat pada konstitusi. Itu saja,” tegas politisi senior Partai Golkar ini.

Sebelumnya, JK juga mengemukakan, jika konstitusi sudah mengamanatkan pemilihan umum digelar lima tahun sekali. JK khawatir, jangan sampai wacana penundaan Pemilu berujung masalah sebab adanya pihak yang ingin mengedepankan kepentingan sendiri. “Konstitusinya lima tahun sekali. Kalau tidak taat konstitusi maka negeri ini akan ribut,” ungkapnya lagi. 

Untuk diketahui, ide penundaan Pemilu 2024 muncul belakangan, tidak lama setelah pengumuman jadwal Pemilu 2024 oleh KPU RI. Usulan menunda pemilu muncul dari Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar. Usulan itu kemudian disusul Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement