REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aparat kepolisian Polres Metro (Polrestro) Depok membekuk bapak yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri. Pelaku A (49 Tahun) ditangkap di rumahnya di Kota Depok pada Senin (28/2/2022) malam.
Pelaku sebelumnya dilaporkan istrinya DH ke Mapolrstro Depok pada Sabtu (26/2/2022). "Kami sudah tangkap di rumahnya dan sudah ditetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polrestro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno di Mapolrestro Depok, Selasa (1/3/2022).
Menurut Yogen, pelaku ditangkap berikut barang bukti disita berupa satu bilah golok dan dua buah sprei. "Pelaku dalam melakukan aksi bejatnya itu mengancam korban DA (11 tahun) dengan golok. Aksi pelaku dipergoki ibunya pada Jumat (25/2/2022) malam. Pengakuan korban, pelaku sudah melakukan aksinya sejak awal Januari 2021 hingga Februari 2022," jelasnya.
Ia menegaskan, pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. "Namun karena tersangka merupakan orang tua kandung, maka hukumannya ditambahkan sepertiga dari pokok hukuman," tegasnya.