Gempa bumi ini juga berdampak pada kerusakan bangunan. Dari data sementara, kerusakan yang dipicu gempa antara lain 103 unit rumah rusak berat, lima rusak sedang, dan 317 rusak ringan.
Fasilitas pendidikan yang rusak berat sebanyak tiga unit, satu balai masyarakat rusak ringan, aula bupati Pasaman Barat mengalami rusak ringan, serta kerusakan yang belum terkategori seperti fasilitas ibadah, fasilitas umum, dan bank.Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat telah menetapkan status tanggap darurat bencana alam gempa bumi melalui SK bernomor 188.45/160/BUP-PASBAR/2022. Masa tanggap darurat akan berlaku selama 14 hari, terhitung pada 25 Februari hingga 10 Maret 2022.