Sabtu 26 Feb 2022 09:30 WIB

Denny Indrayana: Wacana Penundaan Pemilu itu Pelecehan Konstitusi

Denny menilai penundaan pemilu 2024 tergolong pelanggaran konstitusi berjamaah.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Nidia Zuraya
Denny Indrayana
Foto: Republika TV/Bayu Adji P
Denny Indrayana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana mengkritik pedas wacana penundaan pemilu. Menurutnya, wacana itu merupakan bentuk pelecehan terhadap konstitusi. 

Denny menganggap wacana penundaan pemilu sebagai hal yang memalukan sekaligus membahayakan. Oleh karena itu ia mengajak semua elemen menanggapinya dengan serius dan cepat.

Baca Juga

"Wacana penundaan pemilu, sebenarnya adalah bentuk pelanggaran konstitusi yang telanjang alias pelecehan atas konstitusi," kata Denny dalam keterangan yang dikutip Republika.co.id, Sabtu (26/2). 

Denny menjelaskan dalam teori ketatanegaraan pelanggaran atas konstitusi hanya dimungkinkan dalam situasi sangat darurat. Kondisi itu hanya demi menyelamatkan negara dari ancaman serius yang berpotensi menghilangkan negara. 

Denny mencontohkan pembubaran Konstituante dan kembali ke UUD 1945, melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sebagai salah satu pelanggaran konstitusi yang akhirnya diakui menjadi sumber hukum bernegara yang sah dan berlaku.

"Alasan pelanggaran konstitusi harus jelas untuk penyelamatan negara dan melindungi seluruh rakyat Indonesia. Ukurannya adalah dampak dari tindakan pelanggaran konsitusi harus semata-mata demi menyelamatkan negara bangsa. Indikator penting lainnya adalah pembatasan kekuasaan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagai pilar-pilar utama dari prinsip konstitusionalisme," ujar Denny. 

Oleh karena itu, Denny menilai penundaan pemilu 2024 tergolong pelanggaran konstitusi berjamaah. Sebab menurutnya wacana itu lebih didasari pada hasrat kekuasaan semata dan bukan berdasarkan perjuangan tegaknya negara hukum. 

"Tidak boleh konstitusi diubah untuk melegitimasi pelanggaran konstitusi, apalagi disalahgunakan untuk memperbesar kekuasaan, yang justru seharusnya dibatasi oleh konstitusi itu sendiri," ucap

"Tidak boleh konstitusi disalahgunakan untuk memberikan legitimasi, atas penumpukan kekuasaan yang sejatinya melanggar maksud dan tujuan hadirnya hukum dasar konstitusi itu sendiri," tutur Denny. 

Sebelumnya Ketua Umum PKB sekaligus Wakil Ketua DPR, Abdul Muhaimin Iskandar, mengusulkan agar pelaksanaan Pemilu 2024 diundur maksimal dua tahun. Mulai bangkitnya perekonomian dalam negeri pascapandemi jadi alasan penting Pemilu 2024 perlu diundur.

"(Pemilu) Ditunda satu atau dua tahun agar momentum perbaikan ekonomi ini tidak hilang dan kemudian tidak terjadi freeze untuk mengganti stagnasi selama dua tahun masa pandemi. Ya setahun lah, kalau enggak dua tahun maksimal," kata Muhaimin ditemui usai bertemu dengan pelaku UMKM, pebisnis, dan para analis ekonomi dari berbagai perbankan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (23/2/2022).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement