Jumat 25 Feb 2022 21:19 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Tanah Munjul Divonis 7 dan 6 Tahun Penjara

Ketiga terdakwa dinyatakan bersalah melakukan korupsi soal pengadaan tanah di Munjul.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan tanah di Munjul untuk program rumah DP Rp0 Anja Runtuwene (kiri), Rudy Hartono Iskandar (tengah) dan Tommy Adrian (kanan) berbincang usai mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/2/2022). Majelis hakim memvonis Rudy dan Tommy tujuh tahun penjara sementara Anja divonis enam tahun penjara serta denda masing-masing Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay/aww.
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan tanah di Munjul untuk program rumah DP Rp0 Anja Runtuwene (kiri), Rudy Hartono Iskandar (tengah) dan Tommy Adrian (kanan) berbincang usai mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/2/2022). Majelis hakim memvonis Rudy dan Tommy tujuh tahun penjara sementara Anja divonis enam tahun penjara serta denda masing-masing Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) memutuskan dua petinggi PT Adonara Propertindo yaitu Anja Runtuwene, Tommy Adrian dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar bersalah melakukan korupsi soal pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. 

Kasus ini menimbulkan kerugian negara senilai Rp 152 miliar. Awalnya, pengadaan tanah di Munjul ditujukan untuk merealisasikan program rumah DP nol rupiah yang digadang-gadang Anies Baswedan. 

Baca Juga

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Tommy Adrian berupa pidana penjara selama 7 tahun, terdakwa II Anja Runtuwene 6 tahun dan terhadap terdakwa III Rudy Hartono Iskandar selama 7 tahun, dan denda masing-masing Rp 500 juta subsider masing-masing 6 bulan kurungan," kata hakim ketua Saifuddin Zuhri dalam persidangan yang berlangsung pada Jumat (25/2/2022). 

Vonis yang dijatuhkan pada Tommy dan Rudy sesuai dengan tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Adapun Anja awalnya dituntut kurungan 5,5 tahun. 

Majelis hakim turut menjabarkan sejumlah hal yang memberangkatkan para terdakwa yaitu perbuatan mereka tidak mendukung program pemerintah yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme, terdakwa pelaku aktif dengan jumlah kerugian negara yang besar. 

"Hal-hal yang meringankan yaitu belum pernah dihukum, mengaku bersalah, punya tanggungan keluarga. Kemudian juga untuk terdakwa Anja Runtuwene dan Rudi Hartono kooperatif telah mengembalikan kerugian negara akibat perbuatannya secara sukarela," ujar Saifuddin. 

Diketahui, vonis ini memenuhi dakwaan pertama dari Pasal 2 ayat (1) UU jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Di sisi lain, PT Adonara Propertindo turut menghadapi pidana tambahan penutupan seluruh perusahaan sepanjang satu tahun. Vonis ini sesuai dengan tuntutan yang disampaikan oleh jaksa. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement