Jumat 25 Feb 2022 15:33 WIB

Tiga Oknum Petugas Bandara Soetta Jadi Tersangka Pemalsuan Surat PCR

Pemesan surat hasil PCR lebih dari 300 orang selama lima bulan sejak November 2021.

Rep: Eva Rianti/ Red: Agus raharjo
Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno Hatta Kompol Rezha Rahandhi menunjukan alur kejahatan pemalsuan surat hasil tes PCR dan antigen untuk syarat naik pesawat di Mapolresta Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (25/2/2022). Polisi menangkap tiga petugas aktif Bandara Soekarno Hatta dan seorang pekerja kelurahan yang diduga melakukan pemalsuan surat hasil tes cepat antigen bagi penumpang pesawat dan meretas aplikasi Pedulilindungi untuk memasukan surat hasil tes palsu tersebut.
Foto: ANTARA/Muhammad Iqbal
Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno Hatta Kompol Rezha Rahandhi menunjukan alur kejahatan pemalsuan surat hasil tes PCR dan antigen untuk syarat naik pesawat di Mapolresta Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (25/2/2022). Polisi menangkap tiga petugas aktif Bandara Soekarno Hatta dan seorang pekerja kelurahan yang diduga melakukan pemalsuan surat hasil tes cepat antigen bagi penumpang pesawat dan meretas aplikasi Pedulilindungi untuk memasukan surat hasil tes palsu tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Polisi mengungkap kasus pemalsuan hasil swab antigen dan Polymerase Chain Reaction (PCR) yang terjadi di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, tiga diantaranya merupakan oknum petugas Bandara Soekarno-Hatta.

Kapolresta Bandara Soekarno Hatta Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan, kasus itu terungkap pada Rabu (23/2/2022). Yakni berdasarkan laporan adanya praktik ilegal pemalsuan surat keterangan PCR maupun antigen di wilayah hukumnya.

Baca Juga

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka diketahui menjajakan surat keterangan hasil PCR dan antigen seharga sekitar Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu per surat. Jumlah pemesan surat tersebut tercatat mencapai hingga 300 pemesan dalam kurun waktu lima bulan sejak November 2021.

“Dari hasil pengungkapan kami mengamankan empat orang tersangka dan ditahan di rutan Polresta Bandara Soekarno Hatta,” ujar Sigit di Tangerang, Jumat (25/2/2022).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement