Jumat 25 Feb 2022 09:55 WIB

Polda Metro Gelar Operasi Keselamatan Jaya Sasar Tujuh Pelanggaran

Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar operasi menyasar tujuh pelanggaran pengendara.

Rep: Ali Mansur/ Red: Erik Purnama Putra
Jajaran kepolisian melakukan razia kendaraan.
Foto: Dok Humas Polresta Cirebon
Jajaran kepolisian melakukan razia kendaraan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan menggelar operasi dengan sandi 'Operasi Keselamatan Jaya' pada 1-14 Maret 2022. Dalam operasi tersebut sebanyak tujuh jenis pelanggaran yang menjadi sasaran. Informasi ini diunggah di Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro.

Berikut tujuh jenis pelanggaran yang menjadi prioritas dalam Operasi Keselamatan Jaya 2022.

1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel. Pelanggaran terhadap Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terancam sanksi kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp 750 ribu.

2. Pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 281 UU LLAJ, pelanggaran terhadap pasal tersebut diancam dengan hukuman kurungan empat bulan atau denda maksimal Rp 1 juta

3. Berboncengan lebih dari satu orang

Pelanggaran terhadap Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat (9) pelanggaran terhadap pasal tersebut diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu

4. Tidak menggunakan helm SNI.

Penggunaan helm SNI diatur dalam Pasal 291 UU LLAJ dan pelanggaran terhadap pasal diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling maksimal Rp 250 ribu.

5. Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol.

Pelanggaran terhadap Pasal 331 UU LLAJ tersebut diancam dengan kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

6. Melawan Arus.

Dalam Pasal 287 ayat (1) kendaraan yang melawan arus lalu lintas terancam dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

7. Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt.

Pelanggaran terhadap Pasal 289 UU LLAJ tersebut diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement