Kamis 24 Feb 2022 17:21 WIB

Indra Kenz Tersangka, Hari Ini Penuhi Panggilan Polisi

Kejakgung telah menerima SPDP dari Mabes Polri atas nama tersangka Indra Kesuma.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Saksi terlapor kasus aplikasi Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz (tengah) berjalan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/2/2022). Penyidik Bareskrim melakukan pemeriksaan terhadap Indra Krenz terkait kasus dugaan penipuan investasi bodong aplikasi trading binary option Binomo.
Foto:

Status perkara penipuan investasi berkedok aplikasi trading Binary Option Binomo naik ke tahap penyidikan sejak Jumat (18/2/2022). Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyebutkan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan menemukan peristiwa pidana dalam penyelidikan perkara tersebut.

"Penyidik telah meningkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Terlapor Indra Kenz melalui akun media sosialnya menawarkan keuntungan melalui aplikasi trading Binomo bahwa Binomo sudah legal dan resmi di Indonesia. Telapor mengajarkan strategi trading dalam aplikasi tersebut dan terus memamerkan hasil profitnya, kemudian korban ikut bergabung dari yang profit hingga akhirnya selalu loss (rugi).

 

Sebanyak delapan korban melapor ke Bareskrim terkait dugaan penipuan berkedok aplikasi trading binary option ini. Para korban mengeklaim merugi hingga Rp 2,4 miliar.

Sebelumnya, Finsensius Mendorfa selaku kuasa hukum pelapor, mengatakan bahwa pihaknya melaporkan pemilik serta sejumlah affiliator dan influencer yang turut terlibat mempromosikan platform trading opsi biner tersebut.

Pada 7 Februari 2022, Indra Kenz pernah mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Saat itu ia berniat melaporkan korban Binomo, yaitu Maru Nazara, atas dugaan pencemaran nama baik.

"Kenapa bisa ada hal seperti ini? Siapa yang memulai, ini yang perlu kita koordinasikan. Jadi, kita lebih ke konsultasi saja, bertanya kenapa bisa seperti ini," kata Indra di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (7/2/2022).

Indra mengaku dirinya merasa dirugikan mengenai komentar yang dianggap tidak benar yang ditujukan kepada dirinya. Terutama mengenai dugaan penipuan melalui platform binary option, seperti Forex dan Binomo. Padahal, kata dia, dirinya juga pengguna platform binary option, tapi dikaitkan dengan penipuan, mempromosikan judi yang membuat orang lain dirugikan.

"Semua orang bisa menggunakan aplikasi tersebut, mau dia untung ataupun rugi itu jadi tanggung jawab masing-masing, tetapi kan di sini seolah-olah saya yang membuat rugi," ujar Indra.

 

photo
OJK bidik influencer dan affiliator kaki tangan Binary Option dan Broker Ilegal - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement