Kamis 24 Feb 2022 11:37 WIB

PT KAI Tutup Lintasan Liar di Stasiun Lemahabang-Kedunggedeh

KAI Daop 1 Jakarta menutup perlintasan sebidang liar untuk mengurangi kecelakan.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Humas PT KAI Daerah Operasional 1 Jakarta, Eva Chairunisa.
Foto: PT KAI
Kepala Humas PT KAI Daerah Operasional 1 Jakarta, Eva Chairunisa.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- PT KAI Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta menutup perlintasan sebidang liar di KM 52+2/3 antara Stasiun Lemahabang-Kedunggedeh, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Langkah itu dilakukan kawasan tersebut rawan terjadi kecelakaan.

"Penutupan ini dalam rangka upaya mengurangi kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api serta untuk keselamatan bersama," kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa di Jakarta, Kamis (24/2/2022).

Baca Juga

Pihaknya telah melakukan sosialisasi penutupan dengan memasang spanduk pemberitahuan sebelum menutup perlintasan sebidang yang dimaksud pada Rabu (23/2/2022). "Bagi masyarakat yang biasa memanfaatkan perlintasan liar tersebut dapat menggunakan perlintasan resmi terdekat untuk keselamatan penggunaan jalan raya," kata Eva.

Menurut Eva, penutupan perlintasan sebidang liar telah sesuai dengan Pasal 94 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada ayat kesatu UU Perkeretaapian, dinyatakan untuk keselamatan perjalanan kereta dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup. Kemudian ayat kedua, penutupan perlintasan sebidang dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.

"Pada awal tahun 2022 ini sebanyak lima perlintasan di wilayah Daop 1 Jakarta telah ditutup atas kerja sama para pihak terkait seperti Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Kemenhub, pemda, dishub, dan aparat kewilayahan. Dari lima perlintasan yang ditutup tersebut, empat titik merupakan perlintasan liar dan satu titik perlintasan resmi," kata Eva.

Ke depan, kata dia, dalam upaya meningkatkan keselamatan dan keamanan maka penutupan perlintasan liar akan terus dilakukan secara bertahap. PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur kereta api agar tidak membuat perlintasan secara ilegal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta dan masyarakat yang melintas.

PT KAI juga terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tertib dalam berlalu lintas dan ikut menjaga keselamatan perjalanan kereta. Di wilayah kerja Daop 1 Jakarta terdapat 545 perlintasan kereta yang terbagi atas 271 pelintasan sebidang resmi dan 197 liar.

Sedangkan untuk pelintasan tidak sebidang yang telah difasilitasi flyover dan underpass sebanyak 77 titik. Selain perlintasan sebidang Stasiun Lemahabang-Kedunggedeh, PT KAI juga menutup perlintasan liar di KM 12+380 antara Stasiun Jatinegara-Klender, KM 67+420 antara Stasiun Karawang-Klari, KM 72+4/5 antara Stasiun Klari-Kosambi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement