Rabu 23 Feb 2022 14:46 WIB

Kominfo: Jangan Promosikan Produk Investasi Ilegal di Medsos

Masyarakat diminta hati-hati dalam berinvestasi, jangan tergiur profit tinggi.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Friska Yolandha
Petugas menunjukkan barang bukti saat rilis kasus investasi ilegal E-Dinar Coin (EDC) Cash di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/4/2021). Kementerian Komunikasi dan Informatika mengimbau masyarakat tidak mempromosikan produk investasi ilegal di media sosialnya.
Foto: RENO ESNIR/ANTARA
Petugas menunjukkan barang bukti saat rilis kasus investasi ilegal E-Dinar Coin (EDC) Cash di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/4/2021). Kementerian Komunikasi dan Informatika mengimbau masyarakat tidak mempromosikan produk investasi ilegal di media sosialnya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika mengimbau masyarakat tidak mempromosikan produk investasi ilegal di media sosialnya. Imbauan ini disampaikan Kemkominfo menyusul maraknya produk investasi yang melanggar peraturan perundangan.

"Kami menghimbau para pemilik akun media sosial untuk tidak mempromosikan produk yang melanggar peraturan perundang-undangan. Kami mengajak warganet untuk secara aktif membangun ruang digital yang positif dan produktif," ujar Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi dalam siaran persnya, Rabu (23/2/2022).

Baca Juga

Kemkominfo juga mengajak masyarakat untuk semakin berhati-hati jika terlibat dalam kegiatan investasi. Masyarakat diharap tidak mudah tergiur dengan iming-iming produk yang menawarkan keuntungan tinggi.

Sebab, produk ilegal biasanya menawarkan janji profit tinggi di atas keuntungan pada umumnya. Untuk itu, ia mengajak seluruh masyarakat meningkatkan kemampuan literasi digital agar terhindar dari segala bentuk kegiatan atau penipuan digital.

"Jangan mudah tergiur dengan janji profit yang tinggi, ataupun tawaran lain serupa. Selalu periksa legalitas platform, dan laporkan kepada instansi yang berwenang apabila menemukan pelanggaran terhadap peraturan perundangan yang berlaku," katanya.

Dedy menegaskan, Kemkominfo juga konsisten dalam memutus konten yang melanggar peraturan perundang-undangan, termasuk konten produk investasi ilegal. Meskipun sesuai ketentuan hukum yang berlaku, kegiatan periklanan dan promosi produk merupakan ranah Kementerian Perdagangan.

"Kementerian Kominfo memfasilitasi pengawasan kegiatan penyelenggara sistem elektronik dengan melakukan pemutusan akses terhadap konten promosi produk investasi yang melanggar peraturan perundang-undangan sesuai permintaan Kementerian Perdagangan," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement