REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin menugaskan kepada 40 camat se-Kabupaten Bogor agar turut menyukseskan program relaksasi pajak dalam rangka penanganan dampak ekonomi akibat pandemi. "Para camat agar mengimbau kepada desa/kelurahan serta masyarakat untuk taat membayar pajak dan memanfaatkan relaksasi pajak daerah tahun 2022," katanya di Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (23/2/2022).
Selain kepada para camat, ia juga meminta para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) agar mendorong para aparatur sipil negara (ASN) taat membayar pajak daerah, khususnya pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Menurut Ade, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan memberikan penghargaan kepada SKPD dengan persentase terbesar ASN yang taat membayar PBB-P2 dalam Anugerah Pajak Daerah Tahun 2022. "Dengan tolak ukur jumlah SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) berbayar/bukan nilai pajak," kata Ade.
Sebelumnya, Ade kembali mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1, 2, dan 3 Tahun 2022 dalam rangka penanganan dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19. "Ada tiga Perbup yang menjadi landasan kebijakan relaksasi pajak tahun ini," ujarnya.
Perbup Nomor 1 Tahun 2022, yaitu tentang pemberian penghapusan sanksi administratif pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak reklame, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan, serta pajak penerangan jalan yang dihasilkan sendiri. Kemudian Perbup Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pemberian Pengurangan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administratif Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan perkotaan (PBB P2) sampai dengan tahun pajak 2021.
Terakhir, Perbup Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) Tahun Pajak 2022. Ade menerangkan, penghapusan sanksi administratif sampai dengan tahun 2021 diberikan kepada jenis pajak hotel, restoran, hiburan, pajak penerangan jalan (PPJ) yang dihasilkan sendiri, mineral bukan logam, parkir, reklame, dan air tanah.
"Penghapusan sanksi administratif berlaku bagi yang melakukan pembayaran dan menyampaikan SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah) sampai dengan 31 Maret 2022," terang Ade.
Dia menjelaskan, pengurangan pokok PBB-P2 sebesar 10 persen untuk ketetapan tahun pajak 2022 jika dibayarkan pada tanggal 3 Januari-31 Maret 2022. Kemudian, pengurangan sanksi PBB-P2 untuk tahun pajak 2018-2021 jika dibayarkan pada 3 Januari-31 Maret 2022.
Selanjutnya, pengurangan pokok PBB-P2 sebesar 20 persen dan penghapusan sanksi administratif untuk ketetapan sampai dengan tahun pajak 2017 jika dibayarkan pada 3 Januari-31 Maret 2022.
Berita Terkait Kaitkan Berita