REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan akan melantik Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara secepatnya. Hal ini disampaikannya usai menghadiri peresmian Kantor DPP Nasdem, Selasa (22/2/2022). “Secepatnya, secepatnya. Ya mungkin ini, mungkin minggu-minggu depan sudah kita lantik,” kata Jokowi.
Jokowi mengatakan, kandidat calon Kepala Otorita IKN yang akan ditunjuknya tersebut berasal dari kalangan non-partai. “(Dari) non-parpol,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong menyebut, Presiden Joko Widodo sudah mengantongi beberapa nama calon Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. “Mengantongi mungkin sudah. Tapi mungkin bukan cuma satu nama, tapi beberapa nama,” kata Wandy saat dikonfirmasi, Senin (21/2/2022).
Namun, Wandy mengaku belum mengetahui apakah Presiden sudah memutuskan untuk memilih satu nama yang akan diangkat sebagai Kepala Otorita IKN. “Nah, apakah sudah diputuskan yang mana? Itu yang saya belum tahu,” tambah dia.
Ia menyebut, nama-nama yang dikantongi Presiden tersebut termasuk yang sudah beredar di publik sebelumnya. Sejumlah nama yang sebelumnya beredar untuk menduduki posisi Kepala Otorita IKN di antaranya yakni, Basuki Tjahaja Purnama, Bambang Brodjonegoro, Ridwan Kamil, Tumiyono, dan Abdullah Azwar Anas.
“Ya bisa jadi yang kemarin-kemarin sudah beredar. Tapi kan masih ada waktu bagi Presiden untuk memutuskan,” jelas dia.
Menurut Wandy, nama calon Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) kemungkinan baru akan diumumkan pada Maret atau April berbarengan dengan rampungnya aturan turunan UU IKN.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, Presiden Jokowi memiliki waktu dua bulan untuk menunjuk dan mengangkat Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara setelah Undang-Undang IKN diundangkan. UU No 3/2022 tentang Ibu Kota Negara ini telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi dan diundangkan pada 15 Februari 2022.
“Untuk pertama kalinya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat dua bulan setelah UU ini diundangkan," demikian bunyi Pasal 10 ayat (3), Ahad (20/2/2022).