REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah menerbitkan ketentuan baru pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dosis booster kepada kelompok lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun. Kini, dosis penguat antibodi itu diberikan dengan interval tiga bulan setelah penyuntikan dosis primer secara lengkap, tidak lagi enam bulan seperti syarat sebelumnya.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes RI Nomor: SR.02.06/11/1123/2022 perihal penyesuaian pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan (booster) bagi lansia. Kemenkes merilisnya pada 21 Februari 2022.
Surat edaran tersebut diteken oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI Maxi Rein Rondonuwu. Dalam surat edaran yang diterima di Jakarta, Selasa (22/2/2022) itu, Maxi memberi panduan bahwa dosis booster bagi lansia dapat dilakukan secara homolog atau heterolog.