Senin 21 Feb 2022 19:58 WIB

Jokowi Panggil Menaker, Minta Permenaker JHT Direvisi

Menurut Pratikno, Jokowi mengikuti aspirasi pekerja yang gelisah atas Permenaker JHT.

Rep: Dessy Suciati Saputri, Fauziah Mursid, Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Andri Saubani
Sejumlah buruh mengenakan topeng Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah saat berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (16/2/2022). Pada hari ini Presiden Jokowi memanggil Menaker Ida Fauziyah dan meminta Permenaker JHT direvisi.
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Sejumlah buruh mengenakan topeng Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah saat berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (16/2/2022). Pada hari ini Presiden Jokowi memanggil Menaker Ida Fauziyah dan meminta Permenaker JHT direvisi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ke Istana Presiden pada Senin (21/2/2022). Menurut Menteri Sekretaris Negara Pratikno, hal ini terkait penolakan para pekerja dan buruh terhadap Permenaker No 2 Tahun 2022.

Pratikno mengatakan, Presiden mengikuti aspirasi para pekerja dan memahami kegelisahan para pekerja terhadap aturan tersebut.

Baca Juga

“Bapak Presiden terus mengikuti aspirasi para pekerja dan beliau memahami keberatan dari para pekerja terhadap Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 22 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran Jaminan Hari Tua,” kata Pratikno dalam keterangan pers yang diunggah melalui kanal Youtube Kementerian Sekretariat Negara.

Dalam pertemuan itu, Presiden memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT dapat disederhanakan dan dipermudah. Sehingga, dana JHT dapat diambil oleh tiap pekerja yang sedang mengalami masa sulit seperti saat ini, terutama pekerja yang sedang menghadapi PHK.

Pratikno menyebut, perubahan aturan tersebut akan diatur melalui revisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja atau regulasi lainnya.

“Jadi bagaimana nanti pengaturannya akan diatur lebih lanjut di dalam revisi peraturan menteri tenaga kerja atau regulasi yang lainnya,” jelas Pratikno.

Kendati demikian, Presiden juga mengajak para pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif guna meningkatkan daya saing untuk mengundang para investor ke Indonesia.

“Ini penting sekali dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas,” kata Pratikno.

Seperti diketahui, para pekerja dan buruh menolak terbitnya Permenaker Nomor 2/2022 yang dinilai merugikan. Regulasi yang diundangkan pada 2 Februari 2022 ini menetapkan batasan usia 56 tahun sebagai penerima manfaat JHT, termasuk pekerja korban PHK dan mengundurkan diri. Aturan ini mulai berlaku 4 Mei 2022.

Sedangkan berdasarkan aturan lama yakni Permenaker No 19/2015 disebutkan bahwa JHT bisa dicairkan secara tunai setelah pekerja melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait.

 

 

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pun rencananya akan diresmikan oleh Presiden Jokowi pada Selasa (22/2/2022). Hal itu disampaikan Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi saat ditanyai mengenai pandangan Wapres terkait polemik JHT dan JKP di masyarakat saat ini.

"Soal JKP dan JHT ini kan program JKP di BPJS Insyaallah Selasa (22/2) besok rencananya akan diresmikan oleh Presiden," ujar Masduki dalam keterangannya, Senin.

Masduki menilai, program JKP merupakan penguatan skema perlindungan sosial bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan atau mengalami PHK. Menurutnya, iuran JKP juga disubsidi pemerintah

"Jadi, pekerja tidak dibebani iuran baru. Pekerja peserta BPJS otomatis ikut program JKP," kata Masduki.

Masduki juga menyebut, JKP sebagai solusi bagi masyarakat yang kehilangan pekerjaan tetapi belum bisa mencairkan dana JHT. Hal ini kata Masduki, juga dapat menjadi solusi di tengah polemik JHT.

 

"Khususnya bagi saudara-saudara kita yang mengalami PHK dan belum bisa mencairkan dana JHT. Mari kita ikuti  peluncuran besok, insyaallah," kata Masduki.

Wakil Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Mathias Tambing mendesak pemerintah segera mencabut Permenaker terkait JHT. Sebab, aturan ini dinilai cacat hukum

"Secara hukum, Permenaker ini catat hukum karena menerapkan aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diatur dalam UU Ciptaker padahal UU ini telah dinyatakan  dan melarang pemerintah membuat kebijakan yang berdampak luas bagi masyarakat," ujarnya seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Senin.

Mathias menambahkan, buruh akan demo terus-menerus untuk mendesak mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang JHT yang tidak adil untuk seluruh buruh di Indonesia. Ia menambahkan, bagi buruh JHT ini sangat penting bagi kelangsungan hidup keluarga dan mampu memberikan harapan ketika setiap buruh terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pemecatan dari perusahaan.

Seperti diketahui, pengaturan JHT ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022, yang di mana JHT hanya dapat diambil pada saat usia 56 Tahun, pekerja telah meninggal dunia dan cacat total. Selain daripada tugas kondisi tersebut, JHT tidak dapat diambil manfaat nya.

Ia menegaskan, permasalahan JHT bukan hanya persoalan biasa, melainkan persoalan besar yang menjadi perhatian semua pihak dan harus dikawal secara terus menerus. Tujuannya agar keadilan terhadap buruh sesuai dengan apa yang diharapkan dan semangat membangun bangsa ke arah lebih baik lagi.

"KSPSI mendesak hal ini menjadi bahan evaluasi pemerintah dalam setiap kebijakan harus menampung aspirasi buruh lewat serikat pekerja sebelum membuat suatu kebijakan atau keputusan," ujarnya. 

 

photo
Pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). - (Tim Infografis Republika.co.id)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement