Jumat 18 Feb 2022 18:04 WIB

Binomo Mulai Disidik, Affiliator Ikut Dibidik

Bareskrim menaikkan status kasus Binomo ke penyidikan dengan terlapor Indra Kenz.

Ilustrasi Digital, gadget, cripto, binomo , flexing. Foto: Tahta Aidilla/Republika
Foto:

Mabes Polri berencana memperkuat sosialisasi serta pemberian efek jera terhadap pelaku penipuan berkedok investasi, sebagai upaya pencegahan agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban. Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri Komjen Pol. Arief Sulistyanto mengatakan, pihaknya akan menyediakan posko sebagai media dan sarana bagi masyarakat untuk bertanya atau mengonfirmasi terkaitaplikasi atau perusahaan yang menawarkan investasi dan trading secara aman dan legal.

"Harus ada media atau sarana bagi masyarakat untuk mengonfirmasi, (apakah) investasi ini benar atau tidak, karena masyarakat aksesnya terbatas kan," demikian kata Arief seperti dikutip dari TV Polri, Kamis (17/2/2022).

Untuk membuat posko tersebut, Arief menjelaskan, Polri akan menggandeng berbagai lembaga terkait, antara lain Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), untuk saling berkoordinasi dalam memberikan edukasi kepada masyarakat.

Penipuan berkedok investasi tidak hanya terjadi baru-baru ini, lanjutnya, melainkan sudah berlangsung sejak lama. Dia mencontohkan kasus Koperasi Langit Biro di 2007 dengan korban hampir 125 ribu orang dan kasus Wahana Globalindo dengan korban mencapai 38 ribu orang dan kerugian sebesar Rp 6,2 triliun.

Saat ini, dengan didukung kecanggihan teknologi, banyak masyarakat yang mengeluh terhadap investasiyang ternyata ilegal, sehingga menimbulkan kerugian masyarakat. Salah satu contohnya adalah trading binary option Binomo, katanya.

Pelaku penipuan berkedok investasi itu memanfaatkan kecanggihan teknologi, dengan menggunakan robot trading, memiliki server di luar negeri, dan kemudian di dalam negeri menggunakan affiliator atau agen-agen (influencer) untuk memasarkan produknya. Para pelaku menggunakan modus multi-level marketing (MLM), di mana semuanya menggunakan skema Ponzi, yakni uang-uang dari para investor atau trader dibawa kabur oleh pelaku jika sudah mendapatkan keuntungan cukup banyak.

"Polri sudah mengingatkan masyarakat supaya dalam menginvestasikan dananya melihat dulu siap; dan apa saja dasar bisnis yang dilakukan karena mereka akan menjanjikan keuntungan cukup tinggi. Padahal prinsip dalam investasi itu, keuntungan dan risiko sama-sama tinggi," jelas Arief.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Bareskrim Mabes Polri menggandeng para ahli dalam membantu menuntaskan kasus dugaan penipuan investasi bodong berkedok aplikasi trading binary option, Binomo atas laporan yang dibuat sejumlah korban.

"Kalau memang sudah banyak yang dirugikan seperti ini tentu harus menjadi perhatian. Karenanya saya mendukung Bareskrim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut karena korbannya juga tidak sedikit," kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Selasa pekan ini.

Sahroni juga meminta agar polisi terus berkoordinasi dengan institusi terkait seperti OJK, Bappepti, dan para ahli. Langkah itu menurut dia perlu dilakukan karena teknologi memang berkembang sehingga tidak ada salahnya digunakan, namun ada kaidah-kaidah dari pihak otoritas yang harus diikuti.

Sahroni juga mendorong agar polisi bersama ahli lebih banyak melakukan edukasi dan memberi penjelasan pada publik mengenai bahayanya investasi bodong. Dia menilai, masyarakat perlu terus diedukasi terkait investasi bodong dan kerugian yang disebabkannya, agar bisa terus berhati-hati.

 

photo
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sepanjang 2021. - (Tim infografis Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement