Jumat 18 Feb 2022 16:05 WIB

Legislator Minta Anies Segera Laksanakan Putusan PTUN Soal Kali Mampang

Pengerukan Kali Mampang sangat diperlukan untuk mengurangi banjir.

Warga beraktivitas di pemukiman yang terendam banjir di Jalan Kemang Utara 9 Rt 03 Rw 04, Kelurahan Bangka, Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (18/2).  Banjir di kawasan tersebut terjadi akibat luapan kali mampang yang menyebabkan kawasan pemukiman terendam banjir dengan ketinggian mencapai sekitar 40 centimeter.Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Warga beraktivitas di pemukiman yang terendam banjir di Jalan Kemang Utara 9 Rt 03 Rw 04, Kelurahan Bangka, Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (18/2). Banjir di kawasan tersebut terjadi akibat luapan kali mampang yang menyebabkan kawasan pemukiman terendam banjir dengan ketinggian mencapai sekitar 40 centimeter.Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta untuk menuntaskan pengerukan Kali Mampang.

Menurut Ida Mahmudah, pengerukan Kali Mampang sangat diperlukan untuk mengurangi banjir di Ibu Kota. "Wajib Pemda DKI untuk memenuhi keinginan warga, apalagi dari putusan PTUN kan mereka menang. Saya pikir ini permintaan yang tidak sulit," kata Ida.

Baca Juga

Menurut politikus PDIP itu, Pemprov DKI Jakarta sudah memiliki anggaran penanganan banjir, oleh karenanya Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta seharusnya bisa langsung bergerak melaksanakan putusan PTUN.

"Saya berharap SDA segera merealisasikan keinginan masyarakat," ujar Ida.

Diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan, Pemprov DKI Jakarta harus menuntaskan pengerukan Kali Mampang. Perintah tersebut tertuang dalam putusan PTUN Jakarta atas gugatan yang diajukan oleh tujuh penggugat dalam perkara nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.

Kewajiban itu diputuskan setelah adanya gugatan dari tim advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir 2021. "Memerintahkan dan mewajibkan tergugat (Gubernur DKI Jakarta) untuk segera melaksanakan dalam waktu tujuh hari kerja sejak putusan PTUN, terkait upaya pencegahan banjir," demikian bunyi putusan majelis hakim yang diunggah dalam situs SIPP PTUN Jakarta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement