Kamis 17 Feb 2022 14:38 WIB

Sopir Bus Kecelakaan di Bantul Ditetapkan Jadi Tersangka

Sopir bus jadi tersangka karena kelalaian dalam mengemudikan kendaraan.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Bilal Ramadhan
Tumpukan ban bekas untuk dinding pengaman di lokasi kecelakaan bus pariwisata, Bukit Bego, Imogiri, Bantul, Yogyakarta, Selasa (8/2/2022). Komunitas Trail Yogyakarta menggalang pengumpulan ribuan ban bekas secara swadaya untuk dinding pengaman di tanjakan Bukit Bego. Jalan ini memang dikenal rawan kecelakaan. Nantinya ban ini akan diikat dengan sling baja agar kuat. Untuk teknis pemasangan akan berkoordinasi dengan Dishub dan Kepolisian.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Tumpukan ban bekas untuk dinding pengaman di lokasi kecelakaan bus pariwisata, Bukit Bego, Imogiri, Bantul, Yogyakarta, Selasa (8/2/2022). Komunitas Trail Yogyakarta menggalang pengumpulan ribuan ban bekas secara swadaya untuk dinding pengaman di tanjakan Bukit Bego. Jalan ini memang dikenal rawan kecelakaan. Nantinya ban ini akan diikat dengan sling baja agar kuat. Untuk teknis pemasangan akan berkoordinasi dengan Dishub dan Kepolisian.

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL  -- Sopir bus pariwisata yang mengalami kecelakaan di Bukit Bego, Imogiri, Kabupaten Bantul ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bantul. Sopir bernama Ferianto (35) tersebut ditetapkan menjadi tersangka karena kelalaian dalam mengemudikan kendaraan.

Kecelakaan tersebut setidaknya merenggut belasan nyawa, termasuk sopir. Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil perkara yang digelar, Rabu (16/2) kemarin.

Baca Juga

"Pengemudi itu kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Bantul, AKBP Ihsan di Mapolres Bantul, Rabu (16/2).

Ihsan menjelaskan, kelalaian sopir dalam mengemudikan kendaraan terjadi saat penurunan di Bukit Bego. Berdasarkan keterangan saksi dan juga hasil analisis yang dilakukan menggunakan Traffic Accident Analysis (TAA), sopir mengemudikan kendaraan di atas 50 km/jam saat penurunan.

"Kelalaiannya pertama, saat jalan menurun (sopir) menggunakan persneling gigi tiga. Kemudian yang kedua, kelalaiannya mengemudikan kendaraan di atas 50 km/jam. Bahkan, berdasarkan analisis TAA, kemungkinan (kendaraan melaju) 80-100 km/jam," ujar Ihsan.

Sopir pun dikenakan Pasal 310 Ayat 2 dan 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang kelalaian dalam mengemudikan kendaraan. Ancaman pidana pun dikenakan enam tahun penjara.

"Sama dengan hasil pemeriksaan dan hasil pendalaman yang kita lakukan, jadi (kecelakaan terjadi) murni karena kesalahan dari pengemudi," jelasnya.

Meskipun begitu, kepolisian mengeluarkan SP3 atau surat perintah penghentian penyidikan terhadap kasus tersebut. Hal ini dikarenakan sang sopir ikut menjadi korban meninggal dunia atas kecelakaan tersebut.

"Kasus ini akan kita SP3 karena ini juga sesuai dengan perintah UU terhadap kasus yang pelakunya meninggal dunia, tentunya harus kita hentikan," tambah Ihsan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement