Rabu 16 Feb 2022 23:33 WIB

Geledah Padepokan Tunggal Jati Nusantara, Ini Temuan Polri 

Polisi tetapkan pimpinan Tunggal Jati Nusantara Nur Hasan sebagai tersangka

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo (kedua kiri), Kabaops Kompol M. Toha (kiri), dan Kasatreskrim AKP Komang Yogi (kedua kanan) memperlihatkan barang bukti saat rilis pengungkapan ritual maut Pantai Payangan di Mapolres Jember, Jawa Timur, Rabu (16/2/2022). Polres Jember menetapkan Ketua Kelompok Tunggal Jati Nusantara sekaligus pemimpin ritual maut Nur Hasan sebagai tersangka dalam peristiwa yang menewaskan 11 orang itu.
Foto: ANTARA/SENO
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo (kedua kiri), Kabaops Kompol M. Toha (kiri), dan Kasatreskrim AKP Komang Yogi (kedua kanan) memperlihatkan barang bukti saat rilis pengungkapan ritual maut Pantai Payangan di Mapolres Jember, Jawa Timur, Rabu (16/2/2022). Polres Jember menetapkan Ketua Kelompok Tunggal Jati Nusantara sekaligus pemimpin ritual maut Nur Hasan sebagai tersangka dalam peristiwa yang menewaskan 11 orang itu.

REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER— Penyidik Kepolisian Resor Jember menemukan kitab atau buku saat menggeledah Padepokan Tunggal Jati Nusantara yang merupakan rumah tersangka Nur Hasan dalam kasus ritual yang menewaskan 11 orang di Pantai Payangan, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

"Penyidik juga sudah melakukan penggeledahan di Padepokan Tunggal Jati Nusantara yang berada di Desa Dukuhmencek, Kecamatan Sukorambi. Ada beberapa barang bukti yang diamankan," kata Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jember, Rabu (16/2/2022).

Baca Juga

Menurutnya beberapa barang yang diamankan saat dilakukan penggeledahan berupa buku-buku atau kitab yang digunakan tersangka dalam melaksanakan kegiatannya selama ini.

"Nanti akan dipelajari dulu buku atau kitab yang digunakan tersangka dalam kegiatan pengobatan alternatif atau pengajian yang dilakukan selama ini," tuturnya.

Dia menjelaskan pimpinan Padepokan Tunggal Jati Nusantara itu dalam melaksanakan kegiatannya menggabungkan kegiatan keagamaan dan memiliki semacam aliran kepercayaan yang menggunakan bahasa Jawa dalam pelaksanaan ritual, kemudian pembacaan mantra dan kidung.

"Kami masih akan mempelajari mantra dalam bacaan yang dilakukan oleh anggota Padepokan Tunggal Jati Nusantara termasuk aliran mana," ujarnya.

Polres Jember menetapkan Ketua Padepokan Tunggal Jati Nusantara (JTN) Nur Hasan sebagai tersangka dalam kasus ritual yang menewaskan 11 orang di Pantai Payangan Jember karena yang bersangkutan dinilai pihak yang bertanggung jawab atas tragedi ritual di pantai laut selatan tersebut.

Nur Hasan melanggar pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman penjara di atas 5 tahun, sehingga yang bersangkutan dijebloskan ke dalam tahanan.

Rombongan Padepokan Tunggal Jati Nusantara melakukan ritual di sekitar Pantai Payangan pada Ahad (12/2) dini hari, namun naas mereka dihantam ombak tinggi hingga menyebabkan 11 orang meninggal dunia dan 12 orang selamat, serta sopir yang menunggu di area parkir juga selamat karena tidak ikut ritual.    

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement