Rabu 16 Feb 2022 19:37 WIB

Ketua Padepokan TJN Ditetapkan Tersangka Ritual Maut di Jember

Ketua Padepokan TJN menyuruh anggotanya masuk ke dalam air laut hingga terseret ombak

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo (kedua kiri), Kabaops Kompol M. Toha (kiri), dan Kasatreskrim AKP Komang Yogi (kedua kanan) memperlihatkan barang bukti saat rilis pengungkapan ritual maut Pantai Payangan di Mapolres Jember, Jawa Timur, Rabu (16/2/2022). Polres Jember menetapkan Ketua Kelompok Tunggal Jati Nusantara sekaligus pemimpin ritual maut Nur Hasan sebagai tersangka dalam peristiwa yang menewaskan 11 orang itu.
Foto: ANTARA/SENO
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo (kedua kiri), Kabaops Kompol M. Toha (kiri), dan Kasatreskrim AKP Komang Yogi (kedua kanan) memperlihatkan barang bukti saat rilis pengungkapan ritual maut Pantai Payangan di Mapolres Jember, Jawa Timur, Rabu (16/2/2022). Polres Jember menetapkan Ketua Kelompok Tunggal Jati Nusantara sekaligus pemimpin ritual maut Nur Hasan sebagai tersangka dalam peristiwa yang menewaskan 11 orang itu.

REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER - Ketua Padepokan Tunggal Jati Nusantara (TJN) Nur Hasan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ritual maut yang menewaskan 11 orang di Pantai Payangan, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Hal ini diungkapkan Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo.

"Hari ini kami melakukan gelar perkara kembali setelah statusnya dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Saudara NH ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dilakukan penahanan oleh penyidik," kata Hery dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jember, Rabu (16/2/2022).

Baca Juga

Menurutnya penyidik meyakini bahwa yang bersangkutan telah terbukti bersalah dan terpenuhi unsur pidananya dengan pasal 359 KUHP berdasarkan pemeriksaan keterangan saksi-saksi dan ditambah alat bukti lainnya. "Faktanya yang menginisiasi kegiatan ritual di Pantai Payangan pada Sabtu (12/2/2022) hingga Ahad (13/2/2022) yang menewaskan 11 orang adalah NH sehingga yang paling bertanggung jawab dan pihak yang menyuruh anggotanya masuk ke dalam air laut adalah tersangka," tuturnya.

Hery menjelaskan tersangka sudah diperingatkan oleh juru kunci Gunung Samboja yakni Sladin agar tidak menggelar ritual yang terlalu dekat dengan laut karena saat itu cuaca buruk dengan ombak tinggi. Namun tersangka mengabaikan dan tetap menggelar ritual di tempat berbahaya.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, kegiatan ritual di Pantai Payangan sudah dilakukan tujuh kali. Namun sebelumnya hanya dilakukan di tepi pantai dan lokasi aman dari ombak. Pada Ahad (13/2/2022) kemarin dilaksanakan sampai masuk dalam air dan lokasinya berbahaya karena terkena ombak," terang Hery.

Dalam melaksanakan ritual di Pantai Payangan, tersangka menyuruh anggotanya masuk ke dalam air laut. Akibatnya mereka terseret ombak tinggi hingga menyebabkan 11 orang meninggal dunia. "Tersangka NH dijerat dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman penjara di atas lima tahun," ucapnya.

Sementara alat bukti yang telah diamankan aparat kepolisian berupa dua kendaraan dan pakaian dari para korban yang tenggelam di Pantai Payangan saat melakukan ritual.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement