Rabu 16 Feb 2022 01:38 WIB

Dinkes: Covid-19 di Provinsi Lampung Tambah 600 Orang, Satu Tutup Usia

Penambahan harian 600 orang tersebut tertinggi sepanjang gelombang ketiga.

Rep: mursalin yasland/ Red: Hiru Muhammad
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana (kiri) meninjau pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dosis ketiga di Pasar Bambu Kuning, Bandar Lampung, Lampung, Selasa (8/2/2022). Pemerintah Kota Bandar Lampung terus melaksanakan vaksinasi COVID-19 penguat atau booster dengan menyasar pedagang pasar di Bandar Lampung sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 khususnya varian Omicron.
Foto: Antara/Ardiansyah
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana (kiri) meninjau pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dosis ketiga di Pasar Bambu Kuning, Bandar Lampung, Lampung, Selasa (8/2/2022). Pemerintah Kota Bandar Lampung terus melaksanakan vaksinasi COVID-19 penguat atau booster dengan menyasar pedagang pasar di Bandar Lampung sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 khususnya varian Omicron.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG--Kasus positif Covid-19 di Provinsi Lampung bertambah lagi 600 orang terdata pada Selasa (15/2/2022). Satu orang pasien positif meninggal dunia, dan pasien yang sembuh 96 orang, pasien yang dirawat di rumah sakit menjadi 305 orang.

Berdasarkan data yang dilaporkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung, Selasa (15/2), penambahan 600 orang positif Covid-19 sehingga total 53.843 orang. Penambahan harian 600 orang tersebut tertinggi sepanjang gelombang ketiga. Sedangkan pasien sembuh total 46.171 orang, dan pasien meninggal dunia total 3.843 orang.

Baca Juga

Kepala Dinkes Provinsi Lampung dr Reihana mengatakan, ketersediaan tempat tidur di beberapa rumah sakit rujukan Covid-19 di Lampung sebanyak 1.521 unit, masih tersisa 1.216 tempat tidur lagi. “Pasien Covid-19 yang sedang dirawat menempati 305 tempat tidur,” kata Reihana di Bandar Lampung, Selasa (15/2).

Ia mengatakan, pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 dilakukan isolasi baik di rumah sakit maupun isolasi di rumah. Sedangkan bagi orang yang kontak erat dengan pasien positif dilakukan karantina. Dinkes bekerja sama dengan BPBD menyiapkan tempat isolasi terpadu atau isoter.

 

Pada rapat penanggulangan Covid-19 varian omicron Pemprov Lampung, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi telah mengeluarkan instruksi Gubernur Lampung Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pembaruan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Provinsi Lampung mulai 15 sampai 28 Februari 2022.“Hindari terjadinya kenaikan kasus Covid-19 dengan tetap disiplin protokol kesehatan, sertal lengkapi dosis vaksin Covid-19 secepatanya di fasilitas kesehatan terdekat,” kata Gubernur Arinal pada rakor tersebut.

Saat ini penerapan PPKM di Provinsi Lampung terbagi menjadi Level 3 yakni Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Utara, Lampung Timur, Wayakanan, dan Pesawaran. Level 2 yakni Kota Metro, Kabupaten Lampung Selatan, Tulangbawang, Tanggamus, Mesuji, dan Pesisir Barat. Sedangkan Level 1 Kabupaten Lampung Tengah, Lampung Barat, Pringsewu, dan Tulangbawang Barat.

Dinkes Lampung meminta seluruh puskesmas di daerah aktif melakukan pengawasan dan memantau pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri (isoman)."Kalau yang menjalani isolasi mandiri, puskesmas menjadi ujung tombaknya," kata Reihana.

Menurut dia, pada kondisi saat ini banyak pasien positif yang menjalani isoman di rumah. Untuk itu, peran puskesmas diminta untuk aktif melakukan pemantauan dan pengawasan. Puskesmas menjadi ujung tombak bagi setiap kabupaten dan kota harus berperan aktif dalam menjaga kesehatan dan keselamatan warga.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement