Selasa 15 Feb 2022 14:42 WIB

PPKM Level 3 di Bandarlampung, Warga Dilarang Gelar Resepsi Pernikahan

Bagi yang terlanjur menyebar undangan, resepsi akan diawasi ketat Satgas Covid-19.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Wali Kota Bandar Lampung terpilih Eva Dwiana (tengah).
Foto: ANTARA/Ardiansyah
Wali Kota Bandar Lampung terpilih Eva Dwiana (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana menegaskan, sepanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, resepsi pernikahan tidak diperbolehkan terlebih dahulu, guna mengantisipasi penyebaran Covid-19, khususnya varian Omicron. "Saya minta yang ingin menikah tidak mengadakan resepsi terlebih dahulu, cukup di KUA dahulu," kata Eva di Kota Bandarlampung, Selasa (15/2/2022).

Namun begitu, lanjut dia, bagi masyarakat yang telah terlanjur menyebar undangan pernikahan tetap diperbolehkan menggelar resepsi tapi akan diawasi ketat oleh Satgas Covid-19. "Sekali lagi kami bukan ingin menghambat masyarakat tapi pemerintah ingin masyarakat sehat semuanya karena kalau sudah masuk ke level 3, dan kalau level 4 kita tidak bisa buat apa-apa," kata Eva.

Baca Juga

Oleh sebab itu, ia pun menghimbau masyarakat untuk mengetatkan protokol kesehatan (prokes). Hal itu karena kasus di Kota Bandarlampung sedang meningkat. "Guna antisipasi sebaran Covid-19 juga kami sudah mengaktifkan kembali posko penyekatan di lima titik perbatasan," kata Eva.

Dia menegaskan, akan melakukan pengetatan dengan melakukan patroli malam bersama Forkopimda Bandarlampung guna memeriksa prokes di kafe, rumah makan, dan tempat hiburan. "Saya sudah perintahkan kalau mereka ada yang melanggar peraturan akan ditutup karena kita sudah berkali-kali memberikan peringatan. Jadi saya minta agar prokesnya dijaga kalau Bandarlampung sudah level 3 dan level 4 kita tidak bisa apa-apa," ucap Eva.

Berdasarkan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 5 Tahun 2022, menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 tentang PPKM level 1,2, dan 3 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa atau kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19, menetapkan Kota Bandarlampung masuk ke dalam PPKM Level 3.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement