REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membebaskan aturan ganjil genap untuk dokter dan tenaga kesehatan atau nakes. Pembebasan diberikan kepada mereka karena profesi tersebut dianggap sebagai ujung tombak di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
"Pengecualian aturan ganjil genap bagi tenaga kesehatan dan dokter," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya (15/2/2022).
Namun demikian, kata Sambodo, pembebasan aturan ganjil genap untuk dokter dan nakes itu ada syarat dan ketentuannya. Baik dokter maupun nakes harus membawa surat tenaga kerja kesehatan. Mereka cukup memperlihatkan surat tersebut kepada petugas.
"Dengan memperlihatkan surat keterangan bekerja di fasilitas kesehatan dan kartu anggota ikatan dokter Indonesia (IDI)," tutur Sambodo.
Saat ini sebanyak 13 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap oleh Ditlantas Polda Metro Jaya. Berikut 13 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S Parman
10. Jalan Panjaitan
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan Tomang Raya
13. Jalan Ahmad Yani.
Baca juga:
Menaker Ida: Iuran JKP Dibayar Pemerintah, Sudah Bayar Rp 6 Triliun
Pemerintah Naikkan Kapasitas WFO dan Tempat Wisata Jadi 50%
Kasus Covid-19 Omicron pada Anak di Kota Surabaya Didominasi Usia 5-17 Tahun