REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sidang kasus pelecehan seksual terhadap belasan santriwati dengan terdakwa Herry Wirawan akan digelar, Selasa (15/2/2022). Agenda yang akan dibahas yaitu pembacaan putusan vonis oleh majelis hakim terhadap terdakwa.
Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengungkapkan, agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Herry Wirawan masih direncanakan besok, Selasa (14/2/2022). Sidang akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum. "Ya masih (sesuai jadwal)," ujarnya, Senin (14/2/2022). Namun begitu pihaknya belum dapat memastikan apakah terdakwa akan dihadirkan dalam sidang.
Terpisah kuasa hukum terdakwa Herry Wirawan Ira Mambo mengatakan, sidang vonis akan digelar Selasa (15/2/2022) secara terbuka. "Agenda putusan besok terbuka," katanya.
Sebelumnya, terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap 13 orang santriwati Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum saat sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022). Terdakwa pun dituntut hukuman tambahan yaitu hukuman kebiri kimia.
Tuntutan yang diberikan kepada terdakwa mengacu kepada pasal 81 ayat 1 ayat 3 dan 5 junto pasal 76 huruf D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU junto pasal 65 ayat 1 KUHP.