REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menciduk anggota terduga teroris kelompok Jamaah Ansharud Daulah (JAD) yang merencanakan aksi penyerangan di Polsek Kampar, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan, pelaku berinisial EP yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan anggota JAD Padang, Provinsi Sumatra Barat.
"EP telah melakukan persiapan amaliyah ke kantor polisi, namun berhasil digagalkan petugas Densus 88," kata Ramadhan dalam siaran pers di Jakarta, Ahad (14/2/2022).
Dia menjelaskan, EP ditangkap di Markas Polsek Kampar pada Selasa (8/2) sekitar pukul 23.48 WIB. Menurut Ramadhan, EP ditangkap saat sedang bersembunyi di salah satu ruangan di Markas Polsek Kampar. "Ditangkap saat bersembunyi di ruangan kosong dalam gedung/bangunan Polsek Kampar pada malam hari," ujarnya.
Penangkapan anggota JAD juga terjadi di Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Densus 88 Antiteror Polri meringkus dua orang tersangka teroris berinisial RAU dan SU. Keduanya berbaiat kepada pimpinan kelompok teroris. RAU berbaiat kepada Amir Daulah Islamiyah Abu Bakar Al Baghdadi pada 2014 dan berbaiat kepada Amir Daulah Islamiyah Al Hasyim pada 2019.
Kemudian, SU berbaiat kepada Amir Daulah Islamiyah Abu Bakar Al Baghdadi pada 2016, dan berbaiat kepada ISIS Abu Ibrahim Al Hashimi Al Quraisi tahun 2019. Tersangka SU diketahui telah merencanakan aksi amaliyah dengan melakukan penyerangan ke kantor polisi.