Jumat 11 Feb 2022 06:24 WIB

Insiden Wadas, PBNU Siap Dampingi Rakyat dan Membantu Pemerintah

Muktamar ke-34 NU memutuskan, haram hukumnya merampas tanah rakyat atas nama negara.

Rep: Febrianto Adi Saputro, Wahyu Suryana/ Red: Agus raharjo
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menyampaikan keterangan pers di kantor PBNU, Jakarta, Rabu (12/1/2022).
Foto:

"Sehingga nanti, yang pro maupun kontra, sama-sama bisa saling menghargai dan kami carikan solusi yang paling bagus," ujar Ganjar.

Hadir pula dalam acara itu antara lain anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jawa Tengah, Rais Syuriah Pengurus Wilayah NU (PWNU) Jawa Tengah Ubaidillah Shodaqoh, Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Tengah Yusuf Chudlori dan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim, meminta pemerintah melakukan kajian ekologi dan analisa dampak lingkungan yang komprehensif sebagai dasar apakah rencana penambangan batu andesit di Desa Wadas layak dilanjutkan atau dihentikan. Ia meminta jika kajian ekologi dan analisa dampak lingkungan menghasilkan kesimpulan mudharat yang lebih besar,pemerintah bersedia membatalkan rencana itu.

Anggota DPR daerah pemilihan Jawa Tengah VI yang meliputi Kabupaten Purworejo, Kabupaten Magelang, Kota Magelang, Kabupaten Temanggung dan Kabupaten Wonosobo itu menilai jika rencana penambangan layak dilanjutkan, dirinya meminta tidak ada upaya paksa merampas tanah rakyat oleh pihak manapun. Hak rakyat atas kepemilikan tanah harus dihormati dan dilindungi.

Luqman Hakim mengingatkan, pada Muktamar ke-34 NU sudah memutuskan, haram hukumnya merampas tanah rakyat meskipun atas nama kepentingan negara. "Proses pembebasan lahan harus dilakukan dengan cara musyawarah dengan menjamin keuntungan sebesar-besarnya bagi rakyat yang memiliki hak atas tanah. Muktamar ke-34 NU memutuskan, haram hukumnya merampas tanah rakyat meskipun untuk dan atas nama kepentingan negara," tegasnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement