Kamis 10 Feb 2022 23:31 WIB

Korlantas Tertibkan Angkutan Barang di Tol Japek Bekasi

Pada 2021, terjadi 57 kecelakaan yang melibatkan kendaraan dengan muatan berlebih.

Sejumlah kendaraan truk angkutan barang melaju di ruas tol Jakarta Cikampek (ilustrsi).
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Sejumlah kendaraan truk angkutan barang melaju di ruas tol Jakarta Cikampek (ilustrsi).

REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG -- Korps Lalu Lintas Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia mulai menertibkan angkutan barang yang melebihi dimensi dan muatan (over dimension-over loading) di Ruas Tol Jakarta-Cikampek Kabupaten Bekasi, Kamis (10/2/2022). Razia kendaraan berat ini bakal terus dilakukan guna mewujudkan Indonesia bebas over dimension-over loading (ODOL) pada 2023. 

"Dampak ODOL ini luar biasa, merugikan dan membahayakan sehingga kami lakukan penertiban," kata Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigadir Jenderal Aan Suhanan di Bekasi, Kamis (10/2/2022).

Baca Juga

Dia mengatakan dalam operasi ini seluruh kendaraan yang memuat barang dihentikan polisi lalu diarahkan pada timbangan yang telah disediakan. Dari hasil penimbangan, hampir seluruh kendaraan tersebut membawa muatan berlebih bahkan ada beberapa yang membawa muatan tiga kali lebih berat dari kapasitas kendaraan.

"Dari kegiatan yang berlangsung hampir 100 persen kendaraan yang dijaring melanggar muatan. Dan ada beberapa kendaraan yang over dimensi. Tadi kami cek, ada yang melanggar. Kemudian dari beberapa yang melanggar, ada lima lebih kendaraan yang melebihi sampai 200 persen kelebihan muatannya. Artinya jika berat yang diizinkan itu 20 ton, ini sampai ke 60 ton," katanya.

Kendaraan yang melebihi muatan itu ditilang dan tidak bisa melanjutkan perjalanan sebelum mengurangi muatannya. "Ini kami ambil tindakan tegas untuk transfer muatan. Kami kawal untuk transfer muatan, setelah itu kendaraan baru boleh jalan," katanya.

Aan menegaskan penertiban dilakukan karena operasional ODOL membahayakan sekaligus merugikan pengendara lain. Sepanjang 2021, terjadi 57 kecelakaan yang melibatkan kendaraan dengan muatan berlebih.

Operasional ODOL ini, kata dia, juga membawa dampak sosial karena muatan yang berlebih mengakibatkan laju kendaraan menjadi lambat sehingga menghambat laju kendaraan lainnya.

"Di tol khan kecepatan minimal 60 kilometer per jam, dia hanya 30-40 kilometer per jam sehingga memperlambat kendaraan di belakangnya, kemudian terjadi kemacetan dan kelambatan. Ongkos kemacetan juga luar biasa, bahan bakar yang digunakan serta waktu yang dibuang," ucapnya.

Dampak lainnya adalah operasional ODOL mempercepat kerusakan jalan. "Harusnya cuma bawa muatan 20 ton tapi memuat 60 ton sedangkan kekuatan jalan sendiri hanya 20 ton. Ini akan mempercepat kerusakan jalan. Kalau jalannya rusak akibatnya kemacetan dan laka lantas," katanya.

Aan meminta para pengusaha pengiriman barang serta karoseri tidak memaksakan membawa muatan yang berlebihan. Aturan ini pun berlaku bagi kendaraan over dimensi atau merekayasa kendaraan agar dapat memuat barang lebih banyak.

Bagi mereka yang melanggar, tindakan tegas akan diberikan mulai dari tilang, penahanan kendaraan, hingga normalisasi. Kendaraan yang terbukti direkayasa seperti menambah panjang bak pengangkut barang, juga bakal dipotong paksa.

"Nanti akan dilakukan normalisasi pada tahap ketiga, ketika menerapkan penegakan hukum untuk kendaraan over dimensi. Kami imbau pengusaha, karoseri yang punya kendaraan tidak sesuai agar segera normalisasi sendiri, dari pada kami normalisasi paksa. Karena ada ancaman pidananya, soalnya itu masuk ke kejahatan lalu lintas, ada proses pidananya. Ada berita acara, investigasi sampai pengadilan, ancamannya satu tahun pidana," ucapnya.

Kegiatan ini rencananya akan dilanjutkan dengan penertiban tahap kedua ini yang digelar hingga dua pekan ke depan, lalu dilanjutkan pada penertiban tahap ketiga yang fokus pada kendaraan over dimensi.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement