Kamis 10 Feb 2022 22:27 WIB

Satgas Minta Dinas Kesehatan Provinsi Awasi Tarif PCR

Batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT PCR mandiri di Pulau Jawa-Bali Rp 275 ribu

Pengecekan pasien dengan metode polymerase chain reaction atau PCR (ilustrasi)
Foto: AP Photo/Gerald Herbert
Pengecekan pasien dengan metode polymerase chain reaction atau PCR (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 meminta Dinas Kesehatan provinsi mengawasi tarif tes usap real time polymerase chain reaction (RT-PCR) agar sesuai dengan ketentuanyang berlaku. Hal itu disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menanggapi kabar adanya wisatawan di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengeluhkan tarif tes PCR mencapai Rp6 juta.

"Saya minta kepada seluruh Dinas Kesehatan provinsi maupun kabupaten/kota melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala," kata dia dalam konferensi pers yang diikuti secara daring di Jakarta, Kamis (10/2/2022).

Baca Juga

Ia menambahkan Dinas Kesehatan provinsi maupun kabupaten/kota juga dapat memberikan sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Ia mengemukakansebagaimana surat edaran dari Kementerian Kesehatan yang dikeluarkan pada Oktober 2021, batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT PCR secara mandiri di Pulau Jawa-Bali Rp 275 ribu, sedangkan di luar Pulau Jawa-Bali Rp 300 ribu.

Ia meminta kepada masyarakat yang menemukan pelanggaran untuk melaporkan kepada satgas di daerah, termasuk aparat penegak hukum di dalamnya. "Karena hal itu melanggar hak konsumen yaitu Pasal 4 huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," katanya.

Sebelumnya, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi mengatakan pemerintah secara berkala melakukan evaluasi tarif tes usap berbasis RT-PCR. Dia mengatakan kebijakan itu dilakukan untuk memastikan masyarakat mendapatkan pemeriksaan sesuai dengan harga yang seharusnya dibayarkan.

Dia mengatakan evaluasi terhadap tarif pemeriksaan RT-PCR oleh Kementerian Kesehatan bersama BPKP sudah dilakukan tiga kali, pertama pada 5 Oktober 2020 ditetapkan pemeriksaan RT PCR Rp 900 ribu, keduapada 16 Agustus 2021 ditetapkan pemeriksaan RT PCR Rp 495 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp 525 ribu untuk di luar Pulau Jawa dan Bali.

Terakhir pada 27 Oktober 2021, pemerintah menetapkan tarif PCR Rp 275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali dan Rp 300 ribu untuk di luar Pulau Jawa dan Bali.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement