REPUBLIKA.CO.ID, PASAMAN BARAT -- Polres Pasaman Barat, Sumatra Barat memusnahkan barang bukti berupa 30,2 kg daun ganja kering. Barang bukti ini disita dari empat orang tersangka yang ditangkap polisi bulan lalu.
Empat orang tersangka yang sedang diproses ini adalah LS (28), DA (30), JB (40) serta DAN (32) yang kesemuanya memiliki peran yang berbeda-beda dalam perkara itu.
"Jumat (7/1) tim Opsnal melaksanakan pemeriksaan jalan di Jembatan Kampung Baru, Jorong Aek Napal, Kenagarian Batahan.Kemudian, katanya sekitar pukul 04.45 WIB petugas menghentikan mobil yang dicurigai membawa narkotika jenis ganja kering dan didapati juga ke-4 tersangka tersebut bersama barang bukti yang lainnya," ucap Aries.
Atas perbuatan tersebut ke-4 tersangka diancam pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.