Kamis 10 Feb 2022 18:48 WIB

Situs Srigading Mulai Diekskavasi, Candi Diduga Dibangun Masa Mataram Kuno

Tim BPCB Jatim menduga candi Srigading berkaitan dengan prasasti Linggasutan.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Agus raharjo
Anggota tim Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Trowulan melakukan eskavasi pada situs Srigading di Lawang, Malang, Jawa Timur, Kamis (10/2/2022). Situs tersebut diduga adalah sebuah candi peninggalan kerajaan Medang pada tahun 929 Masehi di era pemerintahan Mpu Sindok karena dari penggalian ditemukan Yoni, potongan relief serta struktur bangunan kuno.
Foto:

Dibangun Masa Mataram Kuno

Pada kegiatan ekskavasi ini, Tim BPCB Jatim membuka gundukan tanah sekitar 10x10 meter. Dari hasil pembukaan, tim menemukan satu sudut bangunan yang menyerupai candi. Ada profil half moon layaknya arsitektur candi.

Pada bukaan tanah situs juga terlihat banyak pecahan atau runtuhan bata. Kondisi ini dinilai menandakan candi ini memiliki bagian bawah (kaki), badan, dan atap. Bagian badan dan atap candi diduga runtuh dan berserakan di semua sisi candi. Kemudian hanya menyisakan bagian kaki dan tengah yang di dalamnya terdapat arca yoni.

Selanjutnya, tim juga menemukan satu profil relief yang menggambarkan muka dengan penutup kepala. Berdasarkan hasil identifikasi sementara, relief tersebut menunjukkan gaya bas relief atau natural dengah bentuk wajah begitu muncul. Hal ini berbeda dengan jenis bas relief Jawa Timuran yang biasanya berbentuk pipih seperti wayang.

"Itu mencirikan gaya-gaya relief Mataram Kuno, sekitar abad ke-10," tutur Wicak.

Ia juga menduga candi ini masih berkaitan dengan prasasti Linggasutan yang ditemukan di Dusun Lowokjati. Lokasi prasasti ini tidak jauh dari Desa Srigading. Tim menduga desa ini luas sebelum terjadi pemekaran seperti sekarang. Prasasti Linggasutan sudah dipindahkan pada masa Belanda. Kemudian prasasti saat ini telah berada di Museum Nasional dengan nomor inventaris D103.

Menurut Wicak, prasasti tersebut berisi permohonan dari Rakai Hujung (penguasa daerah) untuk dilaksanakannya pembebasan pajak di Desa Linggasutan. Hal ini dilakukan untuk kepentingan pemujaan bangunan suci Bhatara i Walandit.

"Apakah bangunan suci Bhatara i Walandit itu merujuk pada candi yang kita temukan di Srigading ini, ini yang masih terus kami telusuri," kata Wicak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement