Rabu 09 Feb 2022 05:53 WIB

Bappenas: Jumlah TKA di Indonesia 1:2.880

Tenaga kerja Indonesia disebut belum memiliki keahlian tertentu.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ilham Tirta
Beberapa Tenaga Kerja Asing (TKA) berjalan di sekitar lokasi pabrik pengolahan dan pemurnian nikel di Indonesia. (ilustrasi).
Foto: Antara/Jojon
Beberapa Tenaga Kerja Asing (TKA) berjalan di sekitar lokasi pabrik pengolahan dan pemurnian nikel di Indonesia. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Pungky Sumadi menyampaikan perbandingan jumlah tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia. Rasio jumlahnya 1:2.880 orang.

"Rasio jumlah tenaga kerja asing kita dibandingkan mereka-mereka yang ada di negara sekitar ASEAN, posisi kita itu perbandingannya adalah 1:2.880 orang," ujar Pungky dalam rapat dengan Komisi IX DPR, Selasa (8/2).

Baca Juga

Artinya, di setiap 2.880 pekerja Indonesia ada satu tenaga kerja asing. Berbeda dengan sejumlah negara di Asia Tenggara lainnya, seperti Thailand, Singapura, dan Malaysia.

"Sementara di Thailand 1:17; Singapura 1:2; Malaysia 1:12; Australia 1:4; dan Hongkong 1:3," ujar Pungky.

Kendati demikian, kondisi tenaga kerja Indonesia disebutnya belum memiliki keahlian tertentu. Hal inilah yang menyebabkan sejumlah pengerjaan mau tidak mau harus mendatangkan TKA profesional.

"Untuk itu membutuhkan teknik pengelasan dan alat-alat yang berkualitas tinggi yang memang belum kita miliki," ujat Pungky.

"Hal-hal seperti ini sebetulnya kami dapatkan sebagai contoh mengapa kita masih membutuhkan kadang-kadang tenaga ahli yang walaupun sifatnya sangat teknis tetapi memang kita belum memiliki kapasitas itu," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement