Selasa 08 Feb 2022 19:48 WIB

Plt Bupati Beni Jalin Kerja Sama Bank Sumsel, Perangkat Desa Bisa Ajukan Kredit ke Bank

Sah, Kades di Muba Terima Operasional RT 3,5 Juta Perbulan

Dalam rangka memenuhi kebutuhan bagi Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemkab Musi Banyuasin (Muba) berkerja sama dengan Bank Sumsel Babel Cabang Sekayu dalam Pemberian Kredit Serbaguna bagi Perangkat Desa dan BPD.
Foto: istimewa
Dalam rangka memenuhi kebutuhan bagi Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemkab Musi Banyuasin (Muba) berkerja sama dengan Bank Sumsel Babel Cabang Sekayu dalam Pemberian Kredit Serbaguna bagi Perangkat Desa dan BPD.

REPUBLIKA.CO.ID, SEKAYU--Dalam rangka memenuhi kebutuhan bagi Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemkab Musi Banyuasin (Muba) berkerja sama dengan Bank Sumsel Babel Cabang Sekayu dalam Pemberian Kredit Serbaguna bagi Perangkat Desa dan BPD.

Kerja sama ditandai dengan penandatangan MoU oleh Plt Bupati Muba Beni Henedi dan Direktur Bank Sumsel Babel Cabang Sekayu Dedek Abdul Halim. Acara dilaksanakan serentak pada Launching Operasional Rumah Tangga Kepala Desa, bertempat di Opp room Pemkab Muba, Selasa (8/2/2022).

Baca Juga

Pasca ditandatanganinya Perjanjian Kerja sama ini, seluruh perangkat desa di Kabupaten Muba bisa mendapatkan fasilitas kredit atau pinjaman modal usaha serbaguna di Bank Sumsel Babel Cabang Sekayu.

Dedek mengungkapkan bahwa Kabupaten Muba merupakan pelopor di Provinsi Sumatera Selatan, khusus dalam kebijakan dan kerjasama dengan Bank Sumsel Babel sehingga Perangkat Desa dan BPD berkesempatan mendapatkan fasilitas kredit serbaguna dari Bank Sumsel Babel Cabang Sekayu.

"Kredit serbaguna ini tujuannya untuk memfasilitasi dari sumber pendapatan Perangkat Desa dan BPD itu sendiri, dimana pengajuan dan bunga nya pun sama seperti ASN, tinggal menunjukan SK pengangkatan sebagai Perangkat Desa atau BPD kepada kami dan slip gaji sehingga bisa jadi bahan pertimbangan kami berapa platfon besaran kredit yang bisa diberikan kepada yang bersangkutan, tergantung juga masa jabatan berakhir dan kredit ini tanpa anggunan,"bebernya.

Plt Bupati Beni mengatakan, Perangkat Desa dan BPD bisa memanfaatkan peluang ini untuk mengajukan pinjaman ke Bank Sumsel Babel Cabang Sekayu. Diharapkan agar dana pinjaman nantinya bisa digunakan untuk modal usaha.

“Gunakan kredit serbaguna ini untuk usaha produktif, sehingga bisa mengembangkan ekonomi keluarga dan meningatkan kesejahteraan. Jangan gunakan untuk hura-hura dan kegiatan menyimpang,” tegas Beni.

Ketua PMI Kabupaten Muba ini mengatakan, dengan telah di launching atau diresmikannya operasional rumah tangga kades, kebijakan ini diberikan agar  pelayanan dan tugas pemerintah desa bagi masyarakat makin terfasilitasi dengan baik.

"Nantinya Kades akan diberikan tambahan uang operasional rumah tangga sebesar Rp 3.500.000 setiap bulannya, sehinggaa tugas kades dalam melayani maasyarakat dapat terlaksana lebih optimal. Perlu diingat dana operasional ini harus ada laporan pertanggung jawabannya, maka gunakan dengan sebaik-baiknya untuk kegiatan yang efektif,"ucap Beni.

Beni juga menyebutkan, bahwa hari ini Pemkab Muba memberikan penghargaan kepada Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SH SIk, Kasat Reskrim Polres Muba AKP Dwi Rio Andrian SIK, dan Kanit Pidkor Ipda Budi Mulya SIP MH atas dedikasi telah memberikan edukasi kepada kades dan peerangkatnya, atas upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan desa di Kabupaten Muba.

"Kita ucapkan terima kasih dan patut kita apresiasi, karena memang dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) perlu perhatian khusus, gunakan ADD tepat sasaran demi kemaslahatan masyrakat di desa, diberikan kebebasan dalam mengelolah namun tetap akan tetap dilakukan pengawasan dan bimbingan oleh penegak hukum,"ujarnya.

Menurut laporan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Muba H Richard Cahyadi AP MSi bahwa, kegiatan para Kades dan Ketua TP PKK Desa telah dimulai sejak pagi tadi, diawali dengan Sosialisasi Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa dan Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepada Lembaga Kemasyarakatan Desa / Kelurahan di Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2022 dengan Tema “Meningkatkan Kualitas Hidup dan Kesejahteraan Masyarakat Desa”.

"Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 tahun 2021 pasal 5 ayat 2, diprioritskan tiga point untuk percepat SDGs yaitu, pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam sesuai kewenangan desa,"paparnya.

Turut hadir Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SH SIk, Kajari Muba Marcos Marudut Mangapul Simaremare SH MH, Ketua Pengadian Negeri Sekayu Ben Ronald P Situmorang SH, Dandim 0401 Muba dan Ketua Pengadilan Agama diwakili. Kemudian Wakil Ketua I TP PKK Kabupaten Muba Susy Imelda Beni, Seluruh Camat Se Kabupaten Muba, Seluruh Kepala Desa dan Ketua TP PKK Desa di Kabupaten Muba.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement