Selasa 08 Feb 2022 17:37 WIB

Gelombang Ketiga Covid-19 yang Mulai Mengancam Nakes

Dari akhir Januari hingga 5 Februari 939 nakes dilaporkan positif Civid-19.

Tenaga kesehatan melakukan evakuasi pasien Covid-19 untuk dilakukan perawatan di ruang isolasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasbullah Abdulmajid, Kota Bekasi, Jawa Barat. Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan periode 30 Januari-05 Februari 2022, hasil skrining 9.161 staf di 34 rumah sakit di bawah Kementerian Kesehatan sebanyak 10,25 persen atau sekitar 939 staf rumah dinyatakan positif.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tenaga kesehatan melakukan evakuasi pasien Covid-19 untuk dilakukan perawatan di ruang isolasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasbullah Abdulmajid, Kota Bekasi, Jawa Barat. Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan periode 30 Januari-05 Februari 2022, hasil skrining 9.161 staf di 34 rumah sakit di bawah Kementerian Kesehatan sebanyak 10,25 persen atau sekitar 939 staf rumah dinyatakan positif.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Dian Fath Risalah, Antara

Gelombang kasus Covid-19 bukan hanya terjadi pada masyarakat biasa. Saat ini ratusan tenaga kesehatan (nakes) dalam kondisi terpapar Covid-19 di tengah kenaikan kasus akibat varian omicron.

Baca Juga

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerban mengatakan, gelombang ketiga Covid-19 mulai mengancam tenaga kesehatan di rumah sakit. Menurut Zubairi, bila banyak tenaga kesehatan yang terinfeksi akan memengaruhi pelayanan kesehatan.

 

"Gelombang ini mulai mengancam nakes di rumah sakit. Kalau yang terinfeksi banyak dan mereka harus cuti, ketidaktersediaan nakes akan memengaruhi pelayanan. Hal ini dapat jadi masalah yang berat seperti yang terjadi di Inggris. Saya harap itu tidak terjadi," tulis Zubairi dalam keterangannya, dikutip Selasa (8/2/2022).

 

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Umum PB IDI Daeng M Faqih mengatakan, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) telah menerbitkan imbauan kepada seluruh dokter di Indonesia. Imbauan itu diterbitkan karena sudah mulai banyaknya dokter dan tenaga kesehatan yang terinfeksi serta meningkatnya angka kematian akibat Covid-19.

 

Daeng mengungkapkan, berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan periode 30 Januari-05 Februari 2022, hasil skrining 9.161 staf di 34 rumah sakit di bawah Kementerian Kesehatan sebanyak 10,25 persen atau sekitar 939 staf rumah dinyatakan positif. Dari data tersebut 18 persen positivity rate pada staf manajemen, kemudian 8 persen positivity rate pada dokter, 7 persen positivity rate pada staf penunjang dan 8 persen positivity rate pada perawat. Diketahui, jumlah total staf di 34 rumah sakit sebanyak 54,312, sehingga bila dirata-rata sebanyak 1,73 persen staf rumah sakit dinyatakan positif Covid-19.

 

IDI mewajibkan bagi semua dokter menggunakan APD dengan masker N95 atau setara dan kelengkapan lain dalam level sesuai tempat kerjanya. Setiap dokter juga wajib disiplin protokol kesehatan yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, membatasi mobilisasi, dan menghindari makan bersama.

 

Setiap dokter yang melakukan kegiatan profesinya wajib mendapatkan vaksinasi tiga kali," kata Daeng dalam keterangannya, Selasa (8/2/2022).

 

Setiap dokter wajib melakukan swab PCR secara rutin minimal dua minggu sekali agar tidak menjadi sumber penularan bagi pasien, sejawat, rekan kerja, anggota keluarga di rumah, serta masyarakat. Bila terkonfirmasi Covid-19, wajib melaporkan ke IDI cabang dan perhimpunannya.

 

"Dokter yang terkonfirmasi Covid-19, termasuk kasus asimtomatis tetap harus isoman dan mendapatkan terapi adekuat. Kriteria dapat bertugas kembali adalah bila PCR sudah dua kali negatif dengan jarak pemeriksaan 24 jam," papar Daeng.

 

Daeng menambahkan, selama satu bulan ke depan, bagi dokter yang mempunyai komorbid atau berusia 60 tahun ke atas, diimbau untuk lebih mengutamakan praktik melalui telemedisin. Kebijakan ini, Daeng menyebut, akan dievaluasi kembali setiap bulan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement