Senin 07 Feb 2022 07:21 WIB

Kemenhub: Perjanjian RI-Singapura Menambah Luas FIR Indonesia 249 Ribu Kilometer

Kemenhub mengeklaim akan menyeibangkan kedaulatan RI dan keselamatan penerbangan.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Agus raharjo
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong (kedua kiri) menyaksikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kanan) dan Menteri Transportasi Singapura S Iswaran menunjukkan dokumen perjanjian penyesuaian batas wilayah informasi penerbangan Indonesia-Singapura di The Sanchaya Resort Bintan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022).
Foto: Antara/Setpres-Agus Suparto
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong (kedua kiri) menyaksikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kanan) dan Menteri Transportasi Singapura S Iswaran menunjukkan dokumen perjanjian penyesuaian batas wilayah informasi penerbangan Indonesia-Singapura di The Sanchaya Resort Bintan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Indonesia dan Singapura sudah menandatangani kesepakatan Re-alignment Flight Information Region (FIR) atau Penyesuaian Area Layanan Navigasi Penerbangan yang dilakukan pada 25 Januari 2022. Dalam kesepakatan tersebut, Indonesia memberikan delegasi pelayanan jasa penerbangan pada ketinggian 0 hingga 37 ribu kaki kepada otoritas penerbangan Singapura. Namun, area ketinggian 37 ribu kaki ke atas tetap dikontrol Indonesia.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan delegasi tersebut dilakukan untuk keselamatan agar tidak terjadi fragmentasi atau gangguan frekuensi. Hal ini berpotensi membahayakan keselamatan penerbangan.

Baca Juga

"Walaupun didelegasikan, akan ditempatkan petugas ATC Indonesia di ATC Singapura, sehingga Indonesia masih memiliki andil besar untuk mengatur lalu lintas khususnya untuk pesawat Indonesia," kata Novie dalam pernyataan tertulis, Ahad (6/2/2022).

Dengan penyesuaian tersebut, pergerakan pesawat yang tadinya melintas di atas Kepulauan Riau dan Natuna tidak dikenakan biaya. Hal ini menguntungkan Indonesia karena bisa mendatangkan pendapatan. Novie mengeklaim ini bisa meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Indonesia.

"Peningkatan PNBP ini bisa digunakan untuk investasi pengembangan SDM dan peralatan navigasi penerbangan Indonesia,” tutur Novie.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan upaya Indonesia untuk mengakhiri status quo ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna telah dilakukan sejak 1995. Lalu dilakukan lebih gencar lagi pada 2015.

“Presiden berpesan upaya ini harus dipersiapkan serapi dan secepat mungkin dalam melakukan perundingan dengan pihak Singapura," ujar Budi.

Budi menegaskan, dengan adanya kesepakatan penyesuaian FIR tersebut memberikan sejumlah manfaat yang positif bagi Indonesia. Salah satunya yaitu bertambahnya luasan FIR Indonesia sebesar 249.575 kilometer persegi yang diakui secara internasional sebagai bagian dari FIR Jakarta.

Budi mengatakan FIR Jakarta merupakan salah satu FIR Indonesia selain FIR Ujung Pandang atau Makassar. Ia menambahkan, tak hanya Indonesia yang mendelegasikan sebagian ruang udaranya kepada negara lain. Budi mencontohkan seperti Brunei Darussalam didelegasikan kepada FIR Malaysia begitu juga Christmas Island di Australia didelegasikan kepada FIR Jakarta.

"Setidaknya terdapat 55 negara di dunia ini yang melakukan pendelegasian pengelolaan FIR kepada negara lain demi keselamatan penerbangan," ujar Budi.

Budi mengatakan pemerintah menerima dengan terbuka adanya perbedaan pandangan dari sejumlah kalangan yang menimbulkan pro dan kontra terkait perjanjian kesepakatan FIR. Pihaknya akan membentuk tim kecil yang akan melibatkan sejumlah pihak baik dari para pakar, akademisi, praktisi, dan unsur terkait lainnya untuk melakukan diskusi konstruktif tentang FIR.

“Ini dilakukan agar ada suatu pandangan yang sama tentang FIR dan kami bisa mendapatkan masukan yang positif untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan kedaulatan Indonesia dengan kepentingan keselamatan penerbangan yang sudah diatur dan disepakati oleh aturan internasional,” ujar Budi.

Dengan adanya penandatanganan perjanjian penyesuaian FIR maka ruang lingkup FIR Jakarta akan melingkupi seluruh wilayah udara teritorial Indonesia. Terutama di daerah Kepulauan Riau dan Kepulauan Natuna.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement