Ahad 06 Feb 2022 17:28 WIB

PTM 50 Persen akan Diterapkan di DKI Jakarta, Ini Imbauan FSGI

FSGI mengingatkan PTM 50 persen DKI Jakarta jangan picu penularan

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi PTMI di DKI Jakarta. FSGI mengingatkan PTM 50 persen DKI Jakarta jangan picu penularan
Foto: Antara/Reno Esnir
Ilustrasi PTMI di DKI Jakarta. FSGI mengingatkan PTM 50 persen DKI Jakarta jangan picu penularan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengimbau seluruh warga di satuan pendidikan meningkatkan kesadaran pentingnya penerapan protokol kesehatan saat melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. 

Sekjen FSGI, Heru Purnomo, mengatakan, jangan sampai PTM 50 persen di DKI Jakarta yang sebelumnya 100 persen, ini tetap menyebabkan penularan kasus Covid-19. 

Baca Juga

"Kalau seandainya PTM 50 persen sudah bisa berjalan, dari sekolah kami berupaya memberi perlindungan, mengawasi meningkatkan protokol kesehatan, tapi jika warga sekolahnya abai, jadi nggak imbang, memang harus sama-sama," ujar Heru saat dihubungi, Ahad (6/2/2022). 

Heru mengatakan, sekolah juga mempunyai kewajiban untuk membangun kesadaran pelaksanaan protokol kesehatan bagi peserta didik, pendidik maupun tenaga kependidikan di sekolah maupun di luar sekolah. 

Sebab, penerapan protokol kesehatan bisa diawasi saat PTM berlangsung di kelas, tetapi bisa saja lengah saat warga sekolah berada di luar sekolah.

Ini pun kata Heru, terjadi saat penerapan PTM 100 persen berlangsung dan berakibat temuan kasus di sekolah. Heru mengatakan, hal ini yang terjadi di sekolahnya.

"Saat PTM 100 persen, walaupun prokes kami laksanakan, sementara di sekolah bisa beri perlindungan tapi begitu pulang ada yang dijemput, ada yang nggak langsung pulang, setelah pulang itu peluang siswa berkerumun berpotensi jadi tranmisi," ujarnya.

Karena itu, Heru menilai diskresi PTM 50 persen di daerah PPKM level dua termasuk diantaranya Jabodetabek dimaksudkan untuk menekan penularan kasus Covid-19. PTM 50 persen kata Heru, jauh lebih baik dibandingkan saat PTM masih 100 persen atau dihentikan sama sekali.

"Memang untuk memberi perlindungan peserta didik, pendidik dan tenaga pendidik agar satuan pendidikan bisa berjalan dengan harapan menumbuhkan kecerdasaran berpikir serta keterampilan tetapi di satu sisi memberikan perlindungan kepada peserta didik," ujarnya.

Sebab, Heru mengakui pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama ini tidak maksimal dalam menumbuhkan keterampilan berpikir dan berpikir siswa atau learning lost. Selain itu, jika PJJ diberlakukan kembali sepenuhnya saat ini, terdapat kendala bagi siswa kurang mampu untuk membeli kuota internet.

Menurutnya, jika kebijakan PJJ pada 2021 didukung dengan subsisi kuota untuk murid dan guru, namun tidak halnya pada saat PTM berlangsung.

Ini kata Heru, ditemukan saat PJJ diberlakukan sementara bagi sekolah yang ditutup karena temuan kasus Covid-19.

"Kalau saat ini kendalanya terulang agak lebih parah, di sekolah kami saat PJJ sementara itu dari 21 kelas, di hari pertama 78 siswa tidak masuk, kemudian di hari kedua meningkat menjadi 90 siswa, ada yang nggak punya kuota, bergantian HPnya dan macam-macam," kata Heru yang juga kepala sekolah di salah satu SMP Negeri di Jakarta tersebut.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi telah memberi diskresi bagi daerah dengan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 untuk menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas 50 persen mulai hari ini. Selain itu, terdapat penyesuaian lainnya, yakni mengenai izin orang tua dalam pelaksanaan PTM terbatas.

"Penyesuaian lainnya yang disepakati dan Kemendikbudristek adalah keputusan orang tua. Orang tua boleh menentukan anaknya mengikuti PTM terbatas atau mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ)," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Suharti, dalam keterangan tertulis, Kamis (3/2/2022).   

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement