Ahad 06 Feb 2022 08:28 WIB

Jangan Pernah Aborsi untuk Sembunyikan Kehamilan di Luar Nikah 

Hukum aborsi pada dasarnya tidak diperbolehkan menurut syariat

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi aborsi anak. Hukum aborsi pada dasarnya tidak diperbolehkan menurut syariat
Foto: Pixabay
Ilustrasi aborsi anak. Hukum aborsi pada dasarnya tidak diperbolehkan menurut syariat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Dosen Ushul Fiqih di Universitas Al-Azhar Kairo Mesir, Syekh Dr Muhammad Khalifa al-Badri, menjelaskan ihwal hukum aborsi dan apa yang harus dilakukan ketika seseorang berada dalam kondisi di mana sudah melakukan aborsi berulang kali. 

Syekh Al Badri menyampaikan, aborsi dapat dilakukan jika ada alasan yang dibenarkan. Atau ada kepentingan yang jelas misalnya adanya kekhawatiran bahwa jika janin tetap dipertahankankan akan mencelakai ibu dan sejenisnya. Dalam kondisi ini, sebelum ruh ditiupkan ke janin tersebut, maka boleh menggugurkan kandungan. 

Baca Juga

"Tentu itu didasarkan pada keterangan dokter Muslim yang terpercaya. Jadi selain itu, tidak boleh menggugurkan kandungan," kata dia seperti dilansir laman Masrawy. 

Syekh Al Badri mengatakan, beberapa alasan yang membuat aborsi tidak boleh dilakukan, di antaranya ialah berniat menghilangkan kandungan atau karena takut mengasuh dan membesarkan anak, atau ingin mengurangi anak, atau menjaga kecantikan seorang wanita, atau bahkan karena hubungan di luar nikah, dan semacamnya. 

"Para ulama telah sepakat, jika usia kandungan telah melewati 120 hari atau setelah ruh dihembuskan ke dalamnya, maka dilarang melakukan tindakan aborsi, kecuali ketika ada keharusan untuk menggugurkannya," jelas dia. 

Aborsi, lanjut Syekh Al Badri, sama saja dengan membunuh anak dan ini jelas dilarang. Allah SWT berfirman: 

وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ ۖ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ ۚ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا

"Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar." (QS Al Isra ayat 31)

Anggota Fatwa Darul Ifta Mesir, Syekh Dr Ahmad Mamduh menekankan, bila melakukan aborsi setelah ruh dihembuskan maka harus membayar setengah dari sepersepuluh diyat (denda). 

Adapun jika usia kandungannya kurang dari dua bulan atau sebelum ruh dihembuskan, maka itu dapat dianggap sebagai aborsi yang memiliki udzur (alasan) sehingga tidak ada dosa untuk ibunya dan tidak perlu bertaubat. "Tetapi jika tanpa udzur, maka harus segera bertaubat meminta ampunan kepada Allah SWT, bukan dengan membayar," tuturnya.

 

Sumber: masrawy

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement