Kamis 03 Feb 2022 12:54 WIB

Polsek Mampang Tangkap Pencuri Motor di Indekos Mampang, Jaksel

Penyidik mengamankan barang bukti berupa sepeda motor dan helm hasil curian.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Unit Reserse Kriminal Polsek Mampang Prapatan menangkap ANR, pelaku pencurian motor di indekos Kemang, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa  (1/2/2022)
Foto: Republika/Mardiah
Unit Reserse Kriminal Polsek Mampang Prapatan menangkap ANR, pelaku pencurian motor di indekos Kemang, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (1/2/2022)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Unit Reserse Kriminal Polsek Mampang Prapatan menangkap seorang laki-laki berinisial ANR diduga pencuri sepeda motor di kawasan Kemang, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. "Iya sudah ditangkap satu orang. Pelaku ditangkap di Kemang juga, Selasa (1/2)," ujar Kepala Unit Reskrim Polsek Mampang Prapatan Inspektur Polisi Satu Supardi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (3/2/2022).

Supardi mengatakan, penangkapan pelaku bermula pada rekaman kamera pengawas yang menggambarkan detik-detik aksinya. Video tersebut viral di Instagram yang menunjukkan kejadian terjadi di salah satu rumah indekos di Jalan Kemang Utara, Kelurahan Bangka pada Rabu (26/1/2022) dini hari WIB.

Baca Juga

Berbekal dari video itu, Unit Reskrim Polsek Mampang melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Dari tangan pelaku, penyidik mengamankan barang bukti berupa sepeda motor dan helm hasil curian. "Barang buktinya ada motor Mio yang hasil curian," kata Supardi.

Menurut Supardi, pelaku melakukan aksinya seorang diri dan kerap beraksi di rumah-rumah kosong. "Dia itu bukan spesialis pencuri motor. Cuma apa saja dia ambil, jaket dan helm. Jadi, masing-masing, habis jaket kemudian helm baru motor. Itu pisah-pisah," kata Supardi.

Akibat perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement