Jumat 15 Jan 2021 16:08 WIB

Soal Raffi Ahmad, Satpol PP DKI: Ditangani di Polsek

Satpol PP mengatakan, kasus itu masih dalam proses penyelidikan dan klarifikasi.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ratna Puspita
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin
Foto: Eva Rianti
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin belum berkomentar lebih jauh mengenai tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada pesta yang dihadiri artis Raffi Ahmad. Sebab, dia mengatakan, kasus itu sedang ditangani oleh tingkat kecamatan, yakni Polsek Mampang Prapatan dan Satpol PP Mampang.

"Sedang ditangani di lingkungan, di wilayah setempat di Polsek Mampang Prapatan dan juga rekan-rekan Satpol PP yang ada di Kecamatan Mampang ya," kata Arifin, Jumat (15/1).

Baca Juga

Arifin belum dapat memastikan apakah Pemprov DKI akan melakukan penindakan atau memberikan sanksi atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Dia mengatakan, kasus itu masih dalam proses penyelidikan dan klarifikasi.

"Kita ikuti dulu prosesnya sedang pada tahap apa-apa. Informasinya akan ada proses permintaan klarifikasi dan sebagainya," ujarnya.

Sebelumnya, Kapolsek Mampang Prapatan Jakarta Selatan Komisaris Sujarwo mengatakan, lokasi pesta yang Raffi Ahmad berada di area perumahan. Tepatnya di Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (13/1) malam. 

Dia memastikan, pesta itu ilegal lantaran berkerumun melanggar protokol kesehatan Covid-19. "Yang pasti, dari pihak kepolisian tidak ada menerima pemberitahuan, tidak mengeluarkan izin, yang pasti. Memang hambatannya sulit untuk mendeteksi karena di permukiman itu ya. Sampai sekarang memang di situ kiri kanan juga pada.... Karena begitu ada viral itu membantu kita untuk membuka upaya-upaya penelusuran kan?" ujar Sujarwo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (14/1).

Sujarwo memastikan, lokasi pesta tersebut bukanlah di sebuah kafe maupun tempat umum. "Ini kan rumah, saya di lokasi dulu nanti saya kabari lagi ya," ujarnya.

Dia mengatakan, saat ini, jajaran Polsek Mampang Prapatan masih menelusuri peristiwa itu. "Ini sedang saya telusuri. Ya kalau yang saya perhatikan di media tadi, itu di dalam itu tidak lebih dari sekitar 30-an ya. Gak lebih dari itu, cuma kalau dilihat dari yang viral ya," kata Sujarwo.

Untuk diketahui, artis Raffi Ahmad mendapat sorotan lantaran tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes) kala menghadiri sebuah pesta di Jakarta, Rabu (13/1) malam WIB. Padahal, pada Rabu pagi WIB Raffi disuntik vaksin Covid-19 buatan Sinovac di Istana Merdeka, Jakarta Pusat.

Hal itu terungkap dalam video Instastory Anya Geraldine yang diviralkan warganet. Raffi foto berdekatan dengan istrinya Nagita Slavina bersama eks suami Gisella Anastasia, yaitu Gading Marten, serta pembalap Sean Gelael yang disebut-sebut sebagai tuan rumah acara pesta tersebut.

Ternyata, acara itu juga dihadiri Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ahok hadir dalam acara pesta dalam ruang tertutup yang dihadiri puluhan orang itu. Dalam unggahan Instastory model Renata, terlihat Ahok sempat bernyanyi bersama mantan vokalis grup band Dewa 19, Elfonda Mekel alias Once.

Sikap Raffi yang tidak mematuhi prokes itu mendapat sorotan pihak Istana. Hal itu lantaran ayah Rafatar Malik Ahmad tersebut dianggap menyalahi kepercayaan pemerintah yang berharap Raffi dapat memberi contoh penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat luas.

"Kami akan nasihati," ujar Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono saat dikonfirmasi, Kamis (14/1).

Raffi Ahmad pun telah melakukan klarifikasi terkait peristiwa itu. Ia bahkan juga meminta maaf atas tindakannya yang dinilai melanggar protokol kesehatan.

“Terkait kejadian tadi malam, saya ingin sedikit klarifikasi, sebelumnya saya ingin minta maaf sebesar-besarnya, minta maaf kepada Bapak Presiden Jokowi, kepada seluruh staf yang ada di Sektrerariat Presiden, dan minta maaf untuk seluruh masyarakat Indonesia atas peristiwa tadi malam,” ujarnya dalam sebuah unggahan di video dalam akun tersebut, Kamis (14/1). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement