REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Maskapai perintis Susi Air mengaku Pemerintah Kabupaten Malinau tidak memperpanjang kontrak layanan penerbangan perintis Susi Air bagi masyarakat di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara. Atas keputusan Pemkab Malinau tersebut, pihak Susi Air mengaku sangat kecewa. Pemkab Malinau mengeluarkan paksa armada Susi Air yang telah mengontrak hanggar untuk 10 tahun.
Kuasa hukum Susi Air, Donald Fariz, yang dikonfirmasi terkait insiden pengusiran paksa armada Susi Air di Malinau tersebut, mengatakan, pimpinan Pemkab Malinau, baik Bupati maupun jajarannya telah melakukan tindakan tidak etis dalam pernjanjian kerja sama. "Karena banyak sekali informasi simpang siur soal tidak diperpanjangnya kontrak Susi Air ini," kata Donald Fariz kepada wartawan, Rabu (2/2/2022).
Ia mengakui, kontrak memang akan berakhir pada akhir Desember 2021. Saat itu, Susi Air sudah mengirimkan surat ke Pemkab Malinau, meminta agar kontrak itu diperpanjang. Pihaknya telah mengonfirmasi kepada bupati. Sayangnya bupati mengakui tidak pernah menerima surat dari Susi air. "Bagi kami ini cukup aneh dan bertolak belakang, terkait persoalan ini," katanya.
Akhirnya, Fariz mengetahui ada pihak lain pada Desember yang diklaim Pemkab Malinau sudah menyewa hanggar tersebut. "Kami melihat perusahaan itu tidak tepat karena justru perusahaan tersebut tidak melayani penerbangan perintis bagi masyarakat Kalimantan Utara," ujar dia.
Sementara, dia melanjutkan, maskapai Susi Air selama ini telah diberi kepercayaan oleh negara untuk melayani warga masyarakat di penerbangan perintis. "Tentu kami kecewa dengan keputusan pimpinan Pemkab Malinau, bupati, dan jajarannya, tidak berkomunikasi dengan baik dan melakukan tindakan tak etis kepada armada Susi Air," kata Donald Fariz menegaskan.
Maskapai penerbangan Susi Air, Rabu (2/1/2022), diusir paksa dari hanggar di Malinau, Kalimantan Utara. Hal yang menjadi penyebab pengusiran tersebut masih simpang siur. Ada yang menyebut perpanjangan kontrak tidak disetujui, tapi ada pula yang menyebut terkait dengan persoalan lain.
Sebelumnya, informasi yang diperoleh Republika.co.id menyebutkan Susi Air sudah menyewa hanggar dengan Pemerintah Daerah Malinau itu selama 10 tahun karena Susi Air melayani penerbangan reguler maupun kontrak perintis pemerintah untuk Kalimantan Utara dan pedalaman. Selama ini hanggar Malinau menjadi base dari penerbangan di kawasan tersebut.
Namun, perpanjangan yang diajukan Susi Air sejak November 2021 tidak dikabulkan. Persoalannya ada pesawat Susi Air yang belum selesai maintanance dalam waktu dekat sehingga Susi Air meminta perpanjangan sekitar tiga atau enam bulan. Namun, hari ini mereka diusir paksa.
View this post on InstagramBerita LainnyaAdvertisementTerpopuler
AdvertisementAdvertisement