Selasa 01 Feb 2022 11:18 WIB

Covid-19 Kembali Melonjak, Legislator: PPKM Level 3 Harus Kembali Diterapkan

Pemerintah juga perlu menghidupkan kembali peran satuan tugas di RT/RW

Rep: nawir arsyad akbar/ Red: Hiru Muhammad
Warga memasukan koper ke dalam mobil usai menjalani isolasi di Rusun Pasar Rumput, Jakarta, Ahad (30/1/2022). Seiring meningkatnya kasus Covid-19 di Jakarta membuat tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) RS rujukan Covid-19 melonjak hingga mencapai 54 persen dan BOR ICU meningkat menjadi 18 persen. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Warga memasukan koper ke dalam mobil usai menjalani isolasi di Rusun Pasar Rumput, Jakarta, Ahad (30/1/2022). Seiring meningkatnya kasus Covid-19 di Jakarta membuat tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) RS rujukan Covid-19 melonjak hingga mencapai 54 persen dan BOR ICU meningkat menjadi 18 persen. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo menyoroti lonjakan kasus Covid-19 yang kembali mencapai angka belasan ribu. Menurutnya, hal tersebut menjadi tanda bahwa penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) harus kembali diperketat.

"Daerah dengan lonjakan kasus Covid-19 tinggi harus kembali menerapkan PPKM level 3 dengan persyaratan, seperti work from home (WFH) 50 persen dan siswa kembali menerapkan pembelajaran jarak jauh," ujar Rahmad saat dihubungi, Selasa (1/2).

Baca Juga

Pemerintah juga perlu menghidupkan kembali peran satuan tugas di level bawah, yakni di tingkat RT dan RW dalam memperkuat kepatuhan protokol kesehatan. Sebab, prokes menjadi salah satu faktor utama mengendalikan Covid-19. "RT dan RW untuk saling mengingatkan dan mempersiapkan diri dengan baik agar gelombang tinggi bisa kita antisipasi jika dipersiapkan dengan baik," ujar Rahmad.

Di samping itu, ia juga mendorong masyarakat yang telah mendapatkan kesempatan untuk vaksinasi dosis ketiga atau booster segera melakukannya. Hal tersebut untuk kembali memperkuat tubuh dari paparan Covid-19. "Jangan abai prokes, itu salah besar karena Omicron tetap berbahaya bagi yang berisiko tinggi, apalagi yang belum divaksin," ujar Rahmad.

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melaporkan kasus konfirmasi positif Covid-19 di Indonesia pada akhir Januari 2022 meningkat sebanyak 10.185 orang. Data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang diterima di Jakarta, Senin (31/1/2022), menyebutkan dengan tambahan itu total kasus penduduk Indonesia terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 4.353.370 orang.

Kenaikan angka tersebut senada dengan peningkatan kasus aktif di Indonesia yang bertambah sebanyak 6.878 orang. Dengan peningkatan itu, jumlah orang yang tengah mendapat perawatan atau isolasi akibat paparan virus tersebut tercatat 68.596 orang.

Satgas Covid-19 juga mencatat positivity rate spesimen harian sebanyak 7,63 persen. Sementara positivity rate orang harian sebanyak 5,03 persen. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement