Senin 31 Jan 2022 15:59 WIB

Pemerintah Ubah Kembali Aturan Karantina Jadi Lima Hari

Karantina tujuh hari menjadi lima hari, dengan catatan sudah vaksin lengkap.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Andi Nur Aminah
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Foto: Antara/Reno Esnir
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah kembali mengubah aturan karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang tiba di Indonesia dari tujuh hari menjadi lima hari. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang juga selaku Koordinator PPKM Jawa-Bali menjelaskan, WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia tersebut wajib sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap.

“Pemerintah mengubah aturan karantina tujuh hari menjadi lima hari, dengan catatan bahwa WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia wajib vaksin lengkap,” kata Luhut dalam konferensi pers seusai rapat terbatas dengan Presiden, Senin (31/1).

Baca Juga

Bagi WNI yang baru melaksanakan vaksinasi dosis pertama harus tetap menjalani karantina selama tujuh hari. Luhut mengatakan, kebijakan ini diberlakukan mengingat sebagian besar varian Covid-19 yang menginfeksi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) adalah omicron. “Dan berbagai riset telah menunjukan bahwa inkubasi dari varian ini berada di sekitar tiga hari,” ujar Luhut.

Ia menyebut langkah untuk menurunkan masa karantina ini dilakukan dengan mempertimbangkan realokasi sumber daya yang dimiliki. Luhut menjelaskan, wisma yang sebelumnya digunakan sebagai karantina bagi PPLN akan disiapkan untuk isolasi terpusat.

Hal ini seiring dengan kebutuhan isolasi terpusat yang diprediksi meningkat untuk kasus konfirmasi positif OTG dan bergejala ringan. Ia juga menyampaikan, upaya pemerintah memperketat pintu masuk kedatangan negara berhasil menahan laju masuknya omicron ke Indonesia. Meskipun begitu, dia melanjutkan, perubahan strategi tetap harus dilakukan mengingat tingginya kasus akibat transmisi lokal saat ini.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement