Senin 31 Jan 2022 15:39 WIB

Penuhi Cakupan Air DKI, PAM Jaya Butuh Rp 30 Triliun

Dana itu akan dialokasikan untuk peningkatan kapasitas air dan jaringan perpipaan.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Andi Nur Aminah
Pekerja merangkai pipa untuk mengalirkan air bersih PDAM (ilustrasi)
Foto: IRWANSYAH PUTRA/ANTARA
Pekerja merangkai pipa untuk mengalirkan air bersih PDAM (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur PAM Jaya, Syamsul Bachri Yusuf, mengatakan, pihaknya membutuhkan dana sekitar Rp 30 triliun hingga 2030. Dana tersebut, kata dia, akan dialokasikan untuk peningkatan kapasitas air dan jaringan perpipaan sehingga bisa mencakup 100 persen penduduk di Ibu Kota DKI.

“Sekarang cuma ada kapasitas air 22 ribu liter per detik, masih harus nambah 11 ribu liter supaya semuanya terlayani,” kata Syamsul ketika ditemui Republika.co.id, di Jakarta Selatan, Senin (31/1/2022).

Baca Juga

Dia menambahkan, khusus untuk jaringan perpipaan yang ada hingga kini berjumlah 12 ribu Km, masih butuh sekitar 4.200 Km untuk memenuhi semua jaringan perpipaan air bersih DKI. Tak heran menurutnya jika pelanggan air PAM Jaya saat ini, meski mengalami kenaikan, dinilainya masih sedikit.

“Pelanggan PAM Jaya saat ini 0,9 juta, cuman sekitar satu juta. Ada yang tau pelanggan PLN di Jakarta berapa? Enggak tau ya? Ada 2,6 juta,” katanya.

Jika PAM Jaya menginginkan 100 persen cakupan air bersih bagi warga DKI, kata dia, perlu peningkatan pelanggan menjadi sekitar 2,2 hingga 2,6 juta pelanggan. Oleh sebab itu, dia menilai ada tantangan besar nanti dalam menambah sekitar satu hingga 1,5 juta pelanggan. “Nah ini dampaknya. Kalau dikalkulasi, nilai investasi yang dibutuhkan itu sekitar Rp 30 triliun,” jelasnya.

Kendati demikian, dia tidak memerinci dari mana pemenuhan dana tersebut selain dari APBD DKI yang dikonfirmasinya juga akan terbatas karena Covid-19. Dia menegaskan, dana investasi akan digunakan untuk capital expenditure hingga modal kerja.

Dia menambahkan, PAM masih bisa mengkaji pendanaan dari pihak swasta atau penyertaan modal Pemprov DKI sebagai pemegang saham. Selain dari, sekuritisasi aset dengan cara peminjaman dan lainnya.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement