Senin 31 Jan 2022 13:34 WIB

Pola Kekerasan dan Korban Meninggal dalam Kerangkeng Manusia Terungkap

Komnas HAM mendapati korban meninggal akibat kekerasan di dalam kerangkeng.

Rep: Rizkyan Adiyudha, Bambang Noroyono, Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Temuan kerangkeng manusia di rumah tersangka korupsi bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin.
Foto:

Bukan rehabilitasi

Terpisah, Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan kerangkeng di rumah bupati nonaktif Langkat bukan tempat rehabilitasi pengguna narkoba. Bahkan secara administrasi tidak ada dan tak terdaftar sebagai panti rehabilitasi pasien narkoba. "Jadi, kerangkeng itu bukan tempat rehab. Mengapa dikatakan bukan rehab? Secara persyaratan administratif atau formal material atau operasional itu tidak ada tidak terpenuhi," ujar Kepala Biro Humas dan Protokol BNN Brigjen Pol Sulistyo Pudjo Hartono, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Ahad (30/1/2022).

Menurut Brigjen Pol Sulistyo, tempat rehabilitasi itu harus layak bukan seperti kerangkeng di rumah bupati nonaktif Langkat. Mulai dari tempat tidur yang layak, ruang terbuka hijau dan juga ada program dokter. Baik dokter jiwa maupun psikolog. "Rehab itu nggak bisa seperti itu, yang sebagai ahlinya itu kan BNN, yang berhak mengatakan suatu tempat itu tempat rehab itu adalah BNN," kata Brigjen Pol Sulistyo.

Brigjen Pol Sulistyo melanjutkan, lokasi kerangkeng yang ditemukan itu tidak memenuhi standar dan persyaratan yang tertuang dalam peraturan menteri soal tempat rehabilitasi yang didirikan masyarakat. Bahkan kegiatan yang dilakukan di lokasi kerangkeng itu juga tidak termasuk kegiatan rehabilitasi. Apalagi penghuni kerangkeng itu dari berbagai macam latar belakang bukan cuma pecandu narkoba.

"Jelas tujuan merehab itu adalah untuk menyembuhkan. Kemudian kegiatannya juga terkait rehab. Kalau diminta bekerja di kebun-kebun, sore baru pulang, itu bukan untuk merehab," kata Sulistyo menegaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement