REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejakgung) memeriksa inisial SM dalam lanjutan penyidikan dugaan korupsi pengadaan, dan sewa pesawat di PT Garuda Indonesia (GIAA), Jumat (28/1). Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan SM diperiksa sebagai saksi.
Ebenezer menerangkan, SM diperiksa, dan dimintakan keterangannya terkait jabatannya selaku Vice President (VP) Internal Audit di PT GIAA. “Yang bersangkutan, saksi SM, diperiksa terkait audit terhadap pengadaan pesawat,” ujar Ebenezer, dalam keterangan resmi yang diterima para wartawan di Jakarta, Jumat (28/1).
Namun Ebenezer, menolak untuk menyebutkan nama lengkap inisial SM yang diperiksa tersebut. Inisial SM sebagai saksi, juga ada dalam layar monitor daftar terperiksa di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Jumat (28/1).
Akan tetapi, tak seperti biasanya, layar monitor daftar para terperiksa di Gedung Pidsus, yang selama ini menuliskan identitas, dan nama lengkap, serta jabatan para saksi-saksi yang dipanggil terkait perkara, mendadak hanya menuliskan inisial. Mengacu, pada jabatan inisial SM di GIAA dalam rilis Kapuspenkum Kejakgung tersebut, jabatan itu sebetulnya mengacu pada nama Sri Mulyati.
Nama dan jabatan tersebut, sebetulnya juga pernah diperiksa oleh penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2018, saat pengungkapan kasus suap pengadaan, dan sewa pesawat PT Garuda Indonesia yang menyeret Emirsyah Satar, mantan Dirut GIAA ke penjara selama delapan tahun.
Selain inisial SM, di layar monitor terperiksa tersebut, juga disebutkan inisial PFG yang seharusnya hadir untuk diperiksa, dan dimintakan keterangan oleh penyidik di Jampidsus. Jampidsus Febrie Adriansyah, saat ditemui Republika di Gedung Pidsus mengungkapkan, inisial PFG tersebut, mengacu pada nama mantan Komisaris di PT GIAA 2021.
“Itu Peter Gontha ya,” ujar Febrie, Jumat (28/1/2022).
Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi kepada Republika juga menjelaskan, Peter Gontha rencananya diperiksa terkait perannya selaku mantan Komisaris di PT GIAA. Tetapi, Supardi mengatakan, mantan Dubes Indonesia untuk Polandia itu, tak memenuhi panggilan penyidikan di Pidsus, hari tadi.
“Seharusnya diperiksa hari ini. Tetapi yang bersangkutan meminta reschedule (penjadwalan ulang). Jadi di-cancel (dibatalkan) hari ini,” ujar Supardi.
Supardi mengungkapkan, kebutuhan tim penyidiknya memeriksa Sri Mulyati, maupun Peter Gontha karena keduanya saat kasus tersebut terjadi, keduanya saat masih menjabat di PT Garuda.
Dalam kasus dugaan korupsi di PT Garuda, Jampidsus Febrie Adriansyah pernah mengungkapkan, nilai kerugian negara mencapai Rp 3,7 triliun lebih. Febrie menerangkan, dugaan korupsi pada perusahaan maskapai penerbangan milik pemerintah tersebut, terjadi pada periode 2009-2014, dan sampai saat ini.
Dugaan korupsi tersebut, terkait dengan proses pengadaan, dan sewa sejumlah unit pesawat terbang jenis ATR 72-600, dan CRJ 1000 setotal 64 unit. Dalam penyidikan tersebut, kata Febrie, timnya juga menyasar kesaksian mantan Dirut GIAA, Emirsyah Satar, yang sudah berstatus narapidana terkait kasus serupa yang pernah diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).