Jumat 28 Jan 2022 09:54 WIB

Banyak ASN Positif, Kantor Disdukcapil Kota Depok Lockdown

Layanan kepengurusan dokumen kependudukan di Kota Depok bisa melalui Whatsaap.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Nuraeni Widayatti.
Foto: Dok Pemkot Depok
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Nuraeni Widayatti.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok memutuskan menutup sementara (lockdown) kantor terkait aktivitas kerja dan layanan dokumen kependudukan mulai Jumat (28/1) hingga Selasa (2/2). Hal tersebut dilakukan karena cukup banyak aparatur sipil negara (ASN) Disdukcapil Kota Depok yang terpapar Covid-19.

"Karena ada beberapa ASN Disdukcapil Kota Depok yang terpapar Covid-19, maka aktivitas kerja dan layanan tatap muka ditutup sementara dari Jumat 28 Januari hingga 2 Februari 2022. Laporannya ada empat orang yang terpapar," ujar Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti dalam siaran pers yang diterima Republika di Jakarta, Kamis (27/1/2022).

Baca Juga

Meski begitu, lanjut Nuraeni, layanan Disdukcapil Kota Depok bisa dilaksanakan melalui Whatsapp untuk mengurus pendaftaran dokumen kependudukan WNA di nomor 0838 1905 8030, untuk pindah datang di 0858 9024 2414, untuk pindah keluar di 0858 9002 7977, serta untuk pindah antar kecamatan dan kelurahan langsung di kelurahan.

"Pelayanan pencatatan sipil, untuk akta kelahiran di 0813 8531 8459, untuk akta kematian 0812 8146 7762, untuk akta perkawinan, perceraian, perubahan status anak di 0812 8146 7761, untuk layanan komunitas di 0812 8540 6066," terangnya.

Nuraeni menjelaskan, untuk layanan pendaftaran nomor induk kependudukan (konsolidasi) dan kartu keluarga (KK) bisa dilayani di nomor 08111158676, serta untuk pendaftaran kartu identitas anak (KIA) di 081316742676. "Untuk pengajuan cetak ulang e-KTP karena rusak, hilang, ganti foto dan tanda tangan di 081283882918. Adapun layanan Informasi Disdukcapil Kota Depok di 0811-166-864," jelas Nuraeni.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement