Jumat 28 Jan 2022 04:40 WIB

ICJR: 404 Terpidana Mati Menunggu Eksekusi

Terpidana mati tak punya tempat menunggu khusus sehingga mereka ditempatkan di lapas.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) melaporkan per November 2021, sebanyak 404 terpidana mati menunggu dieksekusi atau naik 13 persen jika dibandingkan dengan angka pada 2020. (Foto: ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) melaporkan per November 2021, sebanyak 404 terpidana mati menunggu dieksekusi atau naik 13 persen jika dibandingkan dengan angka pada 2020. (Foto: ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) melaporkan per November 2021 jumlah terpidana mati yang menunggu dieksekusi naik 13 persen jika dibandingkan dengan angka pada 2020. Data dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menunjukkan pada 2020 ada 355 terpidana mati yang masuk dalam deret tunggu untuk dieksekusi, sedangkan per November 2021 jumlah itu bertambah 49 orang jadi totalnya 404 terpidana.

“Dari 404 terpidana yang masuk deret tunggu itu, 79 di antaranya telah menunggu di lembaga pemasyarakatan (lapas) selama lebih dari 10 tahun,” tulis laporan ICJR yang disusun oleh Adhigama Andre, Budiman Iftitahsari, dan Maidina Rahmawati yang diluncurkan di Jakarta, Kamis (27/1/2022).

Baca Juga

Para terpidana mati, terang ICJR, tidak memiliki tempat menunggu khusus sehingga mereka ditempatkan di lapas. Para terpidana mati yang menunggu eksekusi itu juga mengikuti berbagai kegiatan di lapas, termasuk di antaranya program-program pembinaan.

Hasil analisis ICJR menunjukkan bahwa mayoritas mereka yang menunggu eksekusi adalah terpidana narkotika sebanyak 260 orang, diikuti oleh terpidana pembunuhan 118 orang, perampokan sembilan orang, penyalahgunaan zat psikotropika delapan orang, teroris lima orang, kasus pencurian dan perlindungan anak masing-masing dua orang. Jika dilihat dari tempat mereka menunggu eksekusi, Lapas Kelas II A Besi Nusakambangan jadi lembaga pemasyarakatan yang paling banyak menampung terpidana mati sebanyak 49 orang.

Lapas lainnya yang jadi tempat tunggu para terpidana mati, antara lain Lapas Kelas I Medan (46 orang), Lapas Kelas II A Narkotika Nusakambangan (42 orang), Lapas Kelas II Permisan Nusakambangan (37 orang), Lapas Kelas I Cipinang (25 orang), Lapas Kelas II A Batam (23 orang), Lapas Kelas II A Kembang Kuning (18 orang), Lapas Kelas II A Karanganyar (16 orang), Lapas Kelas I Surabaya (15 orang), dan Lapas Kelas I Tangerang (14 orang). 

Sementara itu, jika diamati dari wilayahnya, Jawa Tengah jadi provinsi yang menampung paling banyak terpidana mati per 2021 yaitu sebanyak 180 orang, diikuti oleh Sumatera Utara 52 orang, DKI Jakarta 29 orang, Kepulauan Riau 27 orang, Jawa Timur 23 orang, Jawa Barat 21 orang, Banten 16 orang, Sumatera Selatan 10 orang, dan Sulawesi Selatan delapan orang.

Berikutnya, Kalimantan Selatan lima orang, Nusa Tenggara Barat lima orang, Kalimantan Barat lima orang, Riau empat orang, Lampung empat orang, Yogyakarta tiga orang, Bali tiga orang, Bengkulu dua orang, Kalimantan Timur dua orang, Aceh dua orang, kemudian Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Jambi masing-masing satu orang.

ICJR juga mencatat dari 404 terpidana mati yang menunggu eksekusi, sebanyak 315 di antaranya merupakan warga negara Indonesia. Sisanya merupakan warga negara asing dari sejumlah wilayah, yaitu Malaysia (23 orang), Taiwan (22), China (17), Hong Kong (7), Filipina (1), India (1), Iran (2), Pakistan (1), Singapura (1), Zimbabwe (1), Nigeria (10), dan tiga lainnya berasal dari Belanda, Prancis, dan Inggris.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement