REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tersangka penerima suap Rahmat Effendi (RE) melakukan potongan tunjangan lurah di Kota Bekasi. KPK menduga uang pemotongan tersebut digunakan untuk keperluan pribadinya.
Tim penyidik KPK mengonformasi hal tersebut saat memeriksa Lurah Telukpucung Kecamatan Bekasi Utara Djunaidi Abdillah, Lurah Harapanbaru Kecamatan Bekasi Utara Dian Anggraini, dan Lurah Margamulya Kecamatan Bekasi Utara Makpudin, pada Rabu (26/1/2022). "Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pemotongan tunjangan lurah di Pemkot Bekasi yang selanjutnya disetorkan untuk keperluan tersangka RE," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (27/1/2022).
Pada Rabu lalu, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Pengadaan Barang dan Jasa, Agus Harpa. Agus diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Rahmat Effendi alias Bang Pepen.
Ali mengatakan, Agus dikonfirmasi terkait dengan penentuan lahan yang dijadikan sebagai lokasi proyek oleh Pemkot Bekasi yang diduga karena adanya arahan tersangka Rahmat Effendi. Penyidik KPK juga meminta keterangan dari Bendahara Panitia Pembangunan Masjid Ar-Ryasaka/Guru SMK Gema Karya Bahana, Mutmainah. Dia juga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan aliran sejumlah uang untuk tersangka RE," katanya.
Dalam perkara ini, Rahmat Effendi alias Bang Pepen ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi dan suap lelang jabatan setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Bang Pepen diringkus tim satuan tugas KPK bersama dengan 14 orang lain dalam operasi senyap tersebut.
Dalam operasi itu, KPK mengamankan uang total Rp 5 miliar dalam bentuk tunai dan buku tabungan. Lembaga antirasuah itu kemudian menetapkan sembilan sebagai tersangka korupsi, termasuk Bang Pepen dari 14 orang yang berhasil disergap tim satuan tugas tersebut.
Adapun, kedelapan tersangka lainnya yakni Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong; Camat Jatisampurna, Wahyudin serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi sebagai penerima suap.
Lembaga antirasuah itu juga menetapkan empat tersangka lain sebagai pemberi suap. Mereka adalah Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; satu pihak swasta, Lai Bui Min alias Anen; Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa, Suryadi serta Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.
Bang Pepen diduga mengintervensi lokasi ganti rugi dan pembebasan lahan yang dilakukan pemerintah kota Bekasi menggunakan APBD-P tahun 2021. Anggaran dalam APBD-P tersebut berjumlah keseluruhan Rp 286,5 miliar.
Dana itu kemudian digunakan untuk memberikan ganti rugi pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp 21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp 25,8 miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp 21,8 miliar dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 Miliar.