REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Satuan Reskrim Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah beserta Unit Reskrim Polsek Kebasen berhasil menangkap residivis pembobol konter handphone. Peristiwa tersebut terjadi di konter handphone Cadabra yang berada di Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas. Aksi itu diketahui oleh korban Tri Pamuji (28 tahun), laki-laki warga Desa Kalisalak Kebasen pada Senin (23/12).
Kasat Reskrim Kompol Berry mengatakan, kasus ini bermula saat saksi Sunarti (47 tahun) perempuan warga Desa Kalisalak ini melihat pintu konter terbuka seusai melaksanakan sholat subuh di mushola. Kemudian saksi berteriak memanggil korban.
Mendengar teriakan saksi, pemilik kemudian masuk lewat pintu belakang untuk mengecek ruangan konter dan mendapati plafon dalam keadaan rusak. "Setelah itu korban melakukan pengecekan dan ada beberapa barang yang hilang," ujar Kompol Berry, Kamis (27/1).
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian 7 (tujuh ) buah handphone (HP) berbagai merk. Selain 7 unit HP, korban juga mengalami kerugian uang tunai sebesar Rp 6 juta, dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kebasen. Pelaku adalah DP (31 tahun) warga Kecamatan Kebasen.
"Pelaku DP berhasil masuk ke dalam konter dengan cara merusak atap yang terbuat dari asbes, kemudian turun merusak plafon untuk turun kedalam ruangan konter. Setelah mengambil barang yang ada didalam konter, pelaku keluar melalui pintu depan," jelasnya.
Setelah menerima laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Senin (24/1), pukul 22.30 WIB. Pelaku merupakan residivis tahun 2020 untuk kasus yang sama di desa Kalisalak Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas, dan menjalani tahanan 5 bulan. "Untuk di TKP tidak ada CCTV, setelah kejadian baru dipasang CCTV," kata Berry.
Pelaku diamankan beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra Fit sebagai sarana pelaku, satu buah tang, satu buah HP Vivo Y93, satu buah HP Vivo V9, satu buah mesin gergaji Senso yang dibeli pelaku dari uang hasil mencuri. Dua HP yang dimaling digunakan pelaku, sedangkan 5 HP lagi dijual di Pasar Sampang.
Saat ini DP dan barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 (tujuh) tahun penjara.