Kamis 27 Jan 2022 11:20 WIB

Replik Jaksa Tegaskan Tuntutan Mati dan Kebiri untuk Herry Wirawan

Jaksa juga tetap meminta yayasan dan aset Herry Wirawan dirampas untuk negara.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Andri Saubani
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Asep N Mulyana menyampaikan keterangan pers usai membacakan replik pada persidangan kasus pelecehan seksual dengan terdakwa Herry Wirawan, Kamis (27/1/2022).
Foto:

Pihak Kejati Jawa Barat juga menyiapkan rumah aman Adhiyaksa di Sumedang dan Purwakarta Jawa Barat untuk menampung anak-anak yang lahir dari korban terdakwa Herry Wirawan.

 

"Tanpa mengurangi dan mendahului putusan pengadilan kami menyiapkan rumah aman Adhiyaksa di Sumedang, Purwakarta untuk menampung melakukan pembinaan ke anak korban dari kejahatan Herry. Kami berkesimpulan kami tetap pada yang dibacakan saat persidangan sebelumnya," katanya.

Sebelumnya, pada Selasa (11/1/2022), terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap 13 orang santriwati Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum saat sidang di Pengadilan Negeri Bandung. Terdakwa pun dituntut hukuman tambahan yaitu hukuman kebiri kimia.

Tuntutan yang diberikan kepada terdakwa mengacu kepada pasal 81 ayat 1 ayat 3 dan 5 junto pasal 76 huruf D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU junto pasal 65 ayat 1 KUHP.

 

Kuasa hukum terdakwa Herry Wirawan Ira Mambo mengatakan pihaknya akan menjawab tanggapan jaksa atau replik pada agenda pekan depan yaitu duplik. "Baik kami pertama yang harus diingat bahwa kami tidak boleh mengungkap fakta persidangan tapi kami menjawab duplik kami minggu depan," katanya.

Sebelumnya, Ira Mambo juga berharap majelis hakim mengeluarkan putusan yang adil bagi kliennya. 

"Kalau seadil-adilnya udah pasti," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (20/1/2022).

Ia menuturkan, pengadilan adalah lembaga untuk mengadili namun bukan untuk menghukum. Oleh karena itu Ira merasa pihaknya meminta majelis hakim memberikan putusan yang adil bagi Herry Wirawan. 

"Pengadilan itu lembaga mengadili bukan menghukumi sehingga kalau kami memohon hukuman seadil-adilnya, ya wajar," katanya.

 

 

photo
Herry Wirawan, terdakwa dugaan pemerkosaan belasan santriwati di Bandung, Jabar. - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement