REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Majelis Adat Sunda angkat bicara terkait pelimpahan laporan pengaduan terhadap Arteria Dahlan dari Polda Jawa Barat ke Polda Metro Jaya sejak Selasa (25/1/2022) kemarin. Mereka belum menerima informasi resmi dari pihak kepolisian.
"Kalau berkaitan dengan pelimpahan laporan pengaduan ke Polda Metro Jaya sampai detik ini belum mendapatkan berita itu (dari kepolisian)," ujar Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda, Ari Mulia Subagja Husein saat dihubungi, Rabu (26/1/2022).
Ia menuturkan pemberitahuan terkait pelimpahan kasus tersebut belum secara resmi diperoleh. Sehingga, pihaknya masih merasa proses penanganan kasus tersebut berada di Polda Jabar.
"Iya, kan harus resmi telepon atau surat. Saya menganggap ini masih di proses di Polda Jabar," katanya.
Terkait dengan permintaan maaf Arteria Dahlan, Ari melihat tindakan tersebut seolah-olah terpaksa dan yang bersangkutan tidak menyadari kesalahan yang diperbuat. Oleh karena itu pihaknya tetap keukeuh melaporkan ke kepolisian.
"Itu dilakukan dengan seolah-olah terpaksa dan tidak menyadari kesalahannya kami menganggap masih seperti itu. Maka kami melaporkan ke Polda untuk efek jera," ungkapnya.
Ia mengimbau Arteria Dahlan dan seluruh pejabat publik untuk berhati hati dalam membuat pernyataan dan tidak menyinggung perasaan orang. Sebab landasan bermasyarakat di Indonesia mengedepankan pancasila.
"Bukan hanya suku Sunda tapi Indonesia karena kita berpancasila bahwa di situ jelas berperikemanusiaan salah satu cirinya saling menghargai, saling menghormati sesama manusia. Jangan seenaknya kita lihat Arteria bukan sekali dua kali sikap pongahnya, menjadi pelajaran untuk dia," katanya.
Polda Jawa Barat mengungkapkan laporan pengaduan Majelis Adat Sunda terhadap Anggota DPR RI Komisi III Arteria Dahlan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Pelimpahan kasus tersebut sudah dilaksanakan pada Selasa (25/1/2022) kemarin.
"Laporan pengaduan tersebut (Majelis Adat Sunda) sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 25 Januari 2022," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Polisi Ibrahim Tompo saat dihubungi, Rabu (26/1/2022).
Ia menuturkan pelimpahan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya disebabkan peristiwa kejadian terjadi di wilayah Jakarta. "Karena pertimbangan kejadiannya di wilayah Jakarta," katanya.